Presiden Minta Aparat Hukum Konsisten Cegah Tindak Pidana Keuangan
Berita

Presiden Minta Aparat Hukum Konsisten Cegah Tindak Pidana Keuangan

Komitmen dan konsistensi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang diperlukan agar mampu memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

Dian menyatakan hal tersebut merupakan salah satu capaian positif yang mampu diraih oleh PPATK di tengah meningkatnya tantangan dan tuntutan stakeholder sekaligus pandemi COVID-19 yang mengubah mekanisme kerja secara drastis.

Tak hanya di bidang perpajakan, ia menuturkan capaian PPATK pada 2020 juga termasuk terkait tindak pidana korupsi yang didominasi oleh kasus-kasus dengan melibatkan pejabat pemerintahan, kepala daerah, dan BUMN. Modus utama tindak pidana korupsi yang mayoritas melibatkan pejabat pemerintahan itu adalah mengenai penerimaan gratifikasi atau suap, perizinan, dan pengadaan barang dan jasa. Kemudian PPATK juga telah menyampaikan 60 laporan hasil analisis dan pemeriksaan terkait tindak pidana narkotika kepada BNN dan Kepolisian RI sepanjang 2020 baik yang melibatkan sindikat dalam negeri maupun internasional.

Selanjutnya, PPATK turut memberi perhatian khusus terhadap tindak pidana penipuan yang tidak hanya melibatkan sindikat dalam negeri namun juga internasional yaitu salah satunya bermodus Business Email Compromise“Ini melibatkan sindikat internasional sehingga menunjukkan perlunya dibangun kepercayaan yang kuat antar lembaga di dalam negeri maupun di luar negeri guna pertukaran penanganan kasus yang cepat dan efektif,” katanya.

Terakhir, PPATK menemukan pola transaksi penggalangan dana melalui media sosial yang dilakukan oleh individu dan organisasi untuk mendukung aksi terorisme baik dalam dan di luar negeri. “PPATK mencatat jumlah donasi yang siginifikan ke luar negeri yang diduga terkait dengan kegiatan terorisme di Irak dan Suriah,” tegasnya.

Selain itu, PPATK juga membantu dalam penelusuran dana organisasi yang dilarang oleh pemerintah. Ia menjelaskan berbagai upaya akan terus dilakukan PPATK sebagai lembaga yang bertugas dalam mencegah serta memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). (Baca Juga: Transaksi dan Aktivitas Rekening Dibekukan Sementara PPATK, Ini Respons FPI)

Dian menekankan tekat ini dilakukan dalam rangka menjalankan visi dan misi Presiden Joko Widodo yaitu mewujudkan Indonesia maju, berdaulat, mandiri dan berkepribadian berdasarkan gotong royong melalui penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

Ia memastikan PPATK telah melakukan berbagai upaya bersama dengan pemangku kepentingan dalam rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No.8 Tahun 2010 maupun UU No.9 Tahun 2013. Pemangku kepentingan tersebut antara lain meliputi Lembaga Pengawas Pengatur (LPP), Aparat Penegak Hukum, Kementerian/Lembaga (K/L), dan pihak pelapor.

 

Tags:

Berita Terkait