Presiden Minta Polri dan TNI Tindak Tegas Penjarahan Rumah Pejabat
Terbaru

Presiden Minta Polri dan TNI Tindak Tegas Penjarahan Rumah Pejabat

Tindakan penjarahan dalam bentuk apapun sama sekali tidak dapat dibenarkan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit

Sjafrie menegaskan, seluruh jajaran pemerintah pusat maupun daerah harus bekerja secara solid dalam menjaga keamanan. Menurutnya, Panglima TNI bersama Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara memiliki peran besar dalam memelihara keamanan nasional, termasuk dalam mengawasi pemanfaatan sumber daya alam.

“Panglima TNI akan dibantu oleh para Kepala Staf Angkatan untuk memelihara keamanan di seluruh wilayah nasional, serta melakukan upaya penertiban terhadap sumber daya alam yang dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang,” paparnya.

Dari sisi penegakan hukum, Kapolri juga diminta memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Agung. Kerja sama ini diharapkan mampu mempercepat penindakan terhadap pelanggaran hukum di berbagai daerah.

Sebagaimana diketahui, sejumlah rumah anggota legislator hingga menteri menjadi sasaran penjarahan oleh massa pada Sabtu (30/8/2025), di antaranya rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani. Massa berbondong-bondong menjarah berbagai harta benda hingga makanan dari kediaman para tokoh publik tersebut.

Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Bhatara Ibnu Reza menilai tindakan penjarahan dalam bentuk apapun sama sekali tidak dapat dibenarkan. Ia menegaskan, perilaku tersebut justru mengkhianati tujuan utama demonstrasi yang dilakukan masyarakat.

“Mereka yang menjarah bukanlah orang-orang yang memahami mengapa masyarakat harus turun ke jalan, tetapi lebih kepada oportunis yang memanfaatkan situasi untuk merampas barang orang lain,” ujar Bhatara yang juga merupakan Aktivis Hukum saat dihubungi Hukumonline, Senin (1/9/2025).

Namun, ia menekankan peristiwa ini bukan sepenuhnya kesalahan masyarakat. Bhatara menilai ada faktor pembiaran dari pemerintah, terutama dalam aspek pengamanan. Menurutnya, penindakan terhadap pelaku penjarahan memang harus dilakukan, tetapi dengan cara yang sesuai hukum dan beradab. Ia menolak pendekatan kekerasan atau tindakan sepihak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info