Presiden Minta Polri dan TNI Tindak Tegas Penjarahan Rumah Pejabat
Terbaru

Presiden Minta Polri dan TNI Tindak Tegas Penjarahan Rumah Pejabat

Tindakan penjarahan dalam bentuk apapun sama sekali tidak dapat dibenarkan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit

Lebih lanjut, ia mengkritik pernyataan Presiden dan Menteri Pertahanan yang kemudian diartikan sebagai legitimasi bagi keterlibatan militer dalam menjaga keamanan. Pernyataan bahwa TNI akan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat lalu Polri akan melakukan penegakan hukum merupakan sesuatu yang tidak tepat dan keliru, karena militer semestinya menjalankan fungsi pertahanan.

Bhatara menilai, jika benar Menteri Pertahanan menafsirkan pernyataan tersebut sebagai lampu hijau bagi tentara untuk mengambil alih fungsi kepolisian, maka hal itu berbahaya.

“Polisi memang sedang bermasalah, tapi bagaimanapun sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, polisi adalah aparat penegak hukum. Tentara tidak bisa mengambil peran lebih dalam situasi ini. Itu sama saja kita hidup diam-diam dalam kondisi darurat militer,” ungkapnya.

Adapun peran militer dan kepolisian memiliki filosofi yang berbeda. Tentara mengedepankan doktrin “kill or be killed”, sedangkan polisi mengemban tugas “to serve and to protect”. Kalau tentara dilibatkan dalam penegakan hukum, kata dia, maka sedang bergerak menuju arah militerisasi dan rezim otoritarian.

“Presiden tidak mendeklarasikan darurat militer, tetapi tindakannya mengarah ke situ,” ujarnya.

Ia juga menyoroti penggunaan istilah makar dan terorisme oleh Presiden untuk menanggapi aksi masyarakat. Menurutnya, penyematan label makar atau terorisme tidak berdasar karena tidak memenuhi unsur-unsur hukum.

“Makar dalam hukum pidana jelas mensyaratkan adanya persiapan, konsentrasi pasukan, atau pelatihan. Terorisme juga harus jelas kelompoknya. Tapi yang terjadi, istilah itu dipakai secara serampangan,” kata Bhatara.

Lebih jauh, ia menilai apa yang sedang terjadi menunjukkan adanya praktik sekuritisasi, yakni ketika militer dimasukkan sebagai aktor utama dalam isu penegakan hukum. Ia pun mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan militer sebagai solusi instan atas krisis keamanan.

“Kalau untuk soal penegakan hukum, itu tetap urusan polisi. Saya yakin polisi masih bisa menangani. Yang terjadi saat ini adalah pembiaran yang kemudian dijadikan alasan untuk melibatkan tentara,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info