Presiden PKS Jadi Tersangka Karena Pengaruhnya
Berita

Presiden PKS Jadi Tersangka Karena Pengaruhnya

Berupaya mempengaruhi pihak lain yang memiliki kewenangan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

FAT
Bacaan 2 Menit
Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq usai diperiksa KPK. Foto: Sgp
Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq usai diperiksa KPK. Foto: Sgp

Jabatan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai anggota Komisi I DPR menimbulkan pertanyaan jika dikaitkan dengan dugaan suap terkait impor daging sapi yang tengah melilitnya. Mitra kerja Komisi I DPR tak ada kaitan dengan ekspor impor ataupun persoalaan mengenai sapi dan hasil peternakan.

Sekilas terlihat tak ‘nyambung’. Tapi ada hal berbeda yang dilihat KPK.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pasal-pasal yang disangkakan ke Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu merupakan pasal suap. Dimana suap  karena pemberiannya berkaitan dengan janji atau hadiah dari seseorang kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri untuk berbuat sesuatu atau tidak yang bertentangan dengan kewajibannya.

“Supaya tidak salah kaprah, salah tafsir, salah paham, Pasal 5 UU Pemberantasan Tipikor itu kan menyatakan bahwa suap itu bukan hanya sekedar barang, tapi janji juga masuk situ,” ujar Bambang di kantornya, Kamis (31/1).

Sayangnya, Bambang enggan menjelaskan secara rinci peran yang dilakukan Luthfi dalam kasus ini. Alasannya karena sudah masuk substansi penyidikan.

Yang pasti, kata Bambang, tindak pidana korupsi tak hanya berlaku bagi seseorang yang memiliki kewenangan. Tapi, orang yang bisa mempengaruhi pihak lain, kemudian yangmemiliki kewenangan untuk berbuat sesuatu atau tidak dan bertentangan dengan kewajibannya, juga bisa dijerat pasal tindak pidana korupsi. Apalagi dikuatkan dengan terdapatnya uang yang diduga sebagai suap.

“Memang korupsiharus yang punya kewenangan untuk mengatur. Tapi,pada kenyataannya memiliki pengaruh juga bisa dipakai untuk mempengaruhi atau menjual otoritas,” ujar Bambang.

Dalam perkara ini, Luthfi dan Fathanah disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Juard dan Arya yang dari PT Indoguna Utama selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. Dalam perkara ini, KPK memperoleh uang Rp1 miliar yang diduga sebagai suap.

Meskipun Luthfi bukan orang yang tertangkap tangan, tapi penetapan tersangka terhadapnya karena KPK menemukan dua alat bukti yang cukup. Menurut Bambang, penetapan Luthfi dan ketiga orang yang lain, Ahmad Fathanah (dalam tulisan sebelumnya tertulis Ahmad Fatullah-red), Juard Effendi dan Arya Abadi Effendi sebagai tersangka karena profesionalisme yang dilakukan tim penyidik KPK.

Profesionalisme yang dimaksud adalah kinerja yang dilakukan tim KPK untuk meyakinkan adanya keterlibatan keempat tersangka itu terjadi selama 1x24 jam. Berbeda dengan tindak pidana narkotika yang memiliki waktu 6x24 jam bisa ditambah 3x24 jam dan tindak pidana terorisme selama 6x24 jam.

“Makanya profesionalisme itu yang kita pertaruhkan betul,” kata Bambang.

Untuk tersangka Luthfi, lanjut Bambang, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegahnya ke luar negeri. Selain Luthfi, KPK juga telah meminta pihak imigrasi mengeluarkan surat pelarangan berpergian keluar negeri atas nama seorang pengusaha yang bernama Elda Devianne Adiningrat. Hingga kini, Luthfi masih menjalani pemeriksaan di KPK. Bambang belum tahu apakah sesuai diperiksa Luthfi akan langsung ditahan atau tidak.

Sementara itu, penasihat hukum Luthfi, M Assegaf mempersoalkan cara KPK yang menjemput kliennya. Menurut dia, cara ini menunjukkan bahwa perlakuan KPK terhadap kliennya dengan pelaku korupsi lain sangat berbeda. Jika pelaku lain, harus dipanggil dahulu, sedangkan Luthfi dijemput.

Padahal, Luthfi bukanlah orang yang tertangkap tangan oleh KPK. “Kenapa harus dilakukan digerebek malam hari. Ini anggota DPR, panggil saja akan datang, itu lebih sopan lebih menghargai,” tutur Assegaf di depan gedung KPK, Kamis (31/1).

Mengenai hal ini, Bambang mengatakan bahwa, kedatangan tim penyidik KPK bukan untuk menangkap. Melainkan untuk meminta Luthfi datang ke KPK agar bisa dilakukan pemeriksaan. “Kami menghormati keinginan dia untuk datang tanpa harus ditangkap,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait