Seperti diketahui, sejumlah kapal nelayan Tiongkok dengan dikawal kapal Coast Guard China memasuki garis wilayah perairan ZEE Indonesia (200 mil laut, red) sejak 10 Desember 2019 lalu. Tidak hanya masuk, mereka dinilai melanggar ZEE seperti melakukan praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing di wilayah yang masih masuk dalam teritori Indonesia.
Merespon hal tersebut, Kementerian Luar Negeri RI telah melayangkan nota protes kepada Duta Besar Republik Rakyat China (RRC) di Jakarta. Namun Pemerintah China berdalih tidak melakukan pelanggaran hukum internasional di perairan Natuna Utara itu. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash line (klaim atas sembilan titik imaginer) China di Perairan Natuna. Menurutnya, batas wilayah itu merupakan klaim sepihak China tanpa dasar hukum.
Retno mengingatkan batas wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut (United Nations Convention for the Law of the Sea/UNCLOS) 1982. Karena itu, China diminta untuk menghormati instrumen hukum laut internasional tersebut. Terlebih, China merupakan bagian dari UNCLOS 1982.