Presiden Tunjuk HM Prasetyo Sebagai Jaksa Agung
Berita

Presiden Tunjuk HM Prasetyo Sebagai Jaksa Agung

ICW sempat menolak penunjukan politisi NasDem ini sebagai jaksa agung

ANT
Bacaan 2 Menit
HM Prasetyo saat diambil sumpah di Istana Negara, Kamis (20/11). Foto: Setkab RI
HM Prasetyo saat diambil sumpah di Istana Negara, Kamis (20/11). Foto: Setkab RI

Presiden Joko Widodo menunjuk politikus Partai NasDem HM Prasetyo sebagai jaksa agung yang baru menggantikan Basrief Arief.

"Sudah...sudah. Pak HM Prasetyo. (Dilantik) nanti jam 14.00 WIB," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/11), saat ditanya wartawan terkait kabar pelantikan tersebut.

Ia mengatakan bahwa Prasetyo telah diminta untuk keluar dari partai politik untuk menjamin independensinya. "Ya, diminta jaminan bahwa calon itu keluar dari NasDem. Independen begitu jadi jaksa agung. Kalau tidak bisa melakukan itu dimungkinkan pergantian segera kata presiden," katanya.

Hal senada dikemukakan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Ia membenarkan bahwa Keputusan Presiden terkait pengangkatan HM Prasetyo tersebut telah diterbitkan kemarin.

Sementara itu ketika ditanya mengenai para anggota Dewan Pertimbangan Presiden, ia mengatakan bahwa belum ada penunjukan sembilan anggota Wantimpres. "Belum final. Daftar panjangnya sudah ada. 'Dibutuhin' cuma sembilan tapi daftarnya panjang," katanya.

HM Prasetyo bukan orang baru di Kejaksaan Agung, karena ia pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada periode 2005-2006. Prasetyo akan menggantikan Andhi Nirwanto yang sebelumnya ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung yang mengisi kekosongan posisi jaksa agung yang ditinggalkan Basrief Arief.

Sebelumnya, wacana penunjukan HM Prasetyo sebagai jaksa agung sudah sempat menyeruak ke publik. Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak politisi Partai Nasdem ini sebagai jaksa agung.

Koordinator Badan Pekerja ICW Ade Irawan menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak boleh salah pilih Jaksa Agung mengingat pos jabatan tersebut sangat penting dan strategis dalam penegakan hukum. “Jaksa Agung harus berinteritas, memiliki kapasitas, paham teknis hukum dan terbebas dari konflik kepentingan,” tambahnya.

Jika melihat hal ini, Ade berpendapat Prasetyo tidak tepat untuk dijadikan Jaksa Agung. Pasalnya, selama Prasetyo berada di korps adyaksa, dia tidak ada prestasi besar yang bersangkutan. “Terlebih lagi saat ini ia sudah menjadi politisi, maka konflik kepentingan dengan partai akan sangat kentara,” jelasnya.

“Ujung-ujungnya Kejaksaan berpotensi disabotase kepentingan politik. Penegakan hukum yang objektif dan equal akan mustahil dicapai,” tambahnya.

Untuk menghindari hal tersebut, lanjut Ade, Jokowi harus sangat hati-hati dalam memilih posisi Jaksa Agung. Jangan sampai jabatan Jaksa Agung menjadi posisi bagi-bagi jatah antar partai karena hal tersebut akan merusak korps Adhyaksa.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info