Sementara Dekan Fakultas Hukum President University, Fennieka Kristianto, mengatakan penggunaan bahasa Inggris menjadi kebutuhan karena hampir di setiap kelas terdapat mahasiswa asing. Bahkan, budaya internasional juga diterapkan dalam organisasi kemahasiswaan.
"Semua harus menggunakan bahasa Inggris karena hampir di setiap kelas kami ada mahasiswa asing. Bahkan di organisasi pun, biasanya ketua organisasi adalah mahasiswa lokal, tetapi wakil ketuanya harus mahasiswa asing," ujarnya.
Menurutnya, keberagaman mahasiswa memberikan manfaat berupa pertukaran pengetahuan dan perspektif hukum lintas negara. Mahasiswa dapat mendiskusikan perbedaan sistem hukum, baik common law maupun civil law, serta membandingkannya dengan sistem hukum Indonesia.
"Kami sering berdiskusi dan mengerjakan proyek bersama sehingga mereka bisa membuat proyek yang sifatnya lintas negara. Kami juga bisa belajar satu sama lain mengenai sistem hukum di negara masing-masing," ujarnya.
Fennieka menjelaskan, minat mahasiswa asing mempelajari hukum Indonesia didorong oleh meningkatnya investasi dan aktivitas bisnis internasional di Tanah Air. Mereka berasal dari berbagai negara, seperti Tiongkok, Korea Selatan, Vietnam, Timor Leste, Turki, hingga sejumlah negara di Afrika.
"Mereka melihat banyak peluang di Indonesia. Ada yang ingin membantu investor dari negaranya, ada juga yang memang sudah tinggal dan bekerja di Indonesia," jelasnya.
Selain menghadirkan lingkungan internasional, Fakultas Hukum President University menerapkan pembelajaran berbasis praktik sejak awal kuliah. Mahasiswa telah diperkenalkan dengan legal clinic, praktik persidangan, dan berbagai keterampilan hukum sejak semester pertama.
















