Pro Kontra Pembentukan Arbitrase dan Mediasi HKI
Utama

Pro Kontra Pembentukan Arbitrase dan Mediasi HKI

Pihak yang pro memandang pembentukan badan arbitrase dan mediasi adalah satu cara untuk menghindari markus.

Mon/Dny
Bacaan 2 Menit
Dirjen HKI Andi N Sommeng mendukung pembentukan <br> BAM HKI. Foto: Sgp
Dirjen HKI Andi N Sommeng mendukung pembentukan <br> BAM HKI. Foto: Sgp

Ide pembentukan Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM HKI) mendapat sambutan positif dari pemerintah dan praktisi HKI. Pembentukan badan itu dinilai bisa memberi alternatif penyelesaian sengketa yang lebih baik ketimbang pengadilan. Seperti halnya badan arbitrase lain, kelebihan BAM HKI ini diharapkan bisa menyelesaikan perkara lebih cepat lantaran putusannya bersifat final dan mengikat.

 

“Capek berperkara di pengadilan. Kadang-kadang (putusannya) tidak bisa dijadikan landasan,” ujar praktisi HKI, Ali Imron. Pengacara dari Pasific Patent ini menyatakan tak jarang putusan hakim bertentangan satu sama lain, meski posisi kasusnya sama. “Kalau begitu, yang bisa dijadikan patokan yang mana? Itu menunjukkan hukum belum berjalan dengan baik,” imbuh Ali.

 

Ali menyatakan dengan pembentukan badan arbitrase HKI, penyelesaian sengketa bisa dituntaskan dengan biaya cepat dan murah. Ditambah lagi arbiter yang dipilih nantinya merupakan profesional sehingga diharapkan bisa menjatuhkan putusan yang adil bagi para pihak.

 

Hanya, Ali berpendapat sebaiknya arbiter berasal dari praktisi dan akademisi saja. “Saya sangsi kalau arbiternya berasal dari mantan pegawai Ditjen HKI, karena sebagian besar persoalan HKI berasal dari sana,” kata Ali.

 

Hal senada juga diungkapkan Agus Tribowo Sakti, praktisi dari Amroos & Partners. “Berperkara di pengadilan kelihatannya memang murah. Tapi kalau sampai tingkat kasasi dan peninjauan kembali, biayanya jadi mahal,” ujar Agus. Selain itu, imbuh Agus, pengadilan yang bersifat terbuka akan memberikan citra buruk dalam dunia bisnis. Sementara, arbitrase bersifat tertutup.

 

Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar pun mendukung pembentukan badan yang digagas oleh sembilan orang praktisi HKI ini. Menurut Patrialis, penyelesaian ke pengadilan prosesnya panjang dan lama sehingga merugikan para pihak. Sementara, sengketa HKI membutuhkan penyelesaian yang cepat. “Arbitrase sangat bagus sebagai jalan pintas,” ujar politisi dari Partai Amanat Nasional ini.

 

Dirjen HKI, Andi Noorsaman Someng mendukung pembentukan badan arbitrase ini. “HKI itu hak privat, lebih baik kalau diselesaikan secara perdamaian, tak usah ke pengadilan. Cukup panjang dan biayanya mahal,” ujar Andi.

Tags: