Problematika Penerapan Eksepsi dalam Praktik Peradilan Perdata
Utama

Problematika Penerapan Eksepsi dalam Praktik Peradilan Perdata

Hasil kajian ini bisa menjadi bahan masukan untuk menyusun Perma/SEMA dan RUU Hukum Acara Perdata terkait pengajuan eksepsi dalam perkara perdata.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Rio mengatakan nantinya hasil kajian ini bisa menjadi bahan pimpinan MA untuk menerbitkan kebijakan berupa Perma atau SEMA. Bahkan, hasil kajian ini bisa saja menjadi sumbangsih pemikiran untuk pembaruan hukum acara perdata melalui pembahasan RUU Hukum Acara Perdata yang saat ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).   

Hakim Agung Pri Pambudi Teguh mengakui asas peradilan sederhana cepat, biaya ringan sangat sulit diterapkan dalam praktik termasuk bila dihubungkan dengan penerapan Pasal 136 HIR ini. Malah, tak jarang dalam proses peradilan menjadi berbelit-belit, menjadi lambat, dan merugikan pencari keadilan. Ia mengakui ada perbedaan pandangan di kalangan hakim mengenai penerapan Pasal 136 HIR ini.

“Tolong (para hakim, red) perhatikan kebutuhan para pencari keadilan, berikan keadilan tepat pada waktunya,” ujar Hakim Agung Kamar Perdata MA ini.   

Senada, Hakim Agung Yasardin menilai terdapat perbedaan pendapat mengenai penerapan Pasal 136 HIR ini. Ia memberi contoh ada sebuah perkara sudah bersidang sebanyak 19 kali, tetapi berujung putusan di-NO lantaran gugatannya kabur (obscuur libel). “Ada juga kasus dalam sidang pertama langsung diputus NO,” kata Hakim Agung Kamar Agama ini.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik (Unika) Atmajaya Jakarta Samuel MP Hutabarat menyarankan diperlukan parameter/ukuran yang jelas kapan sebuah eksepsi harus diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara dalam putusan akhir dan kapan harus dputuskan secepatnya melalui putusan sela.  

“Saya mengapresiasi kajian ini, ini bisa menjadi bahan masukan materi RUU Hukum Acara Perdata yang tengah berproses di DPR,” katanya.            

Tidak perlu upaya hukum    

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Prof Efa Laela Fakhriah menerangkan dari seluruh jenis eksepsi, hanya eksepsi mengenai tidak berwenangnya hakim/pengadilan menangani perkara yang harus diputus terlebih dahulu (melalui putusan sela), tidak menunggu pemeriksaan pokok perkara selesai. "Eksepsi lainnya diputus bersama-sama pokok perkara di putusan akhir,” kata Prof Efa dalam kesempatan yang sama.    

Tags:

Berita Terkait