Problematika Penerapan Eksepsi dalam Praktik Peradilan Perdata
Utama

Problematika Penerapan Eksepsi dalam Praktik Peradilan Perdata

Hasil kajian ini bisa menjadi bahan masukan untuk menyusun Perma/SEMA dan RUU Hukum Acara Perdata terkait pengajuan eksepsi dalam perkara perdata.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Diterangkan Prof Eva, rasionalitas Pasal 136 HIR karena pemeriksaan sudah mendekati materi pokok perkara, bahkan sudah mengenai pokok perkara, seperti penggugat tidak punya kualifikasi, gugatan belum waktunya diajukan (prematur), kadaluwarsa. Artinya, tidak dapat diperiksa dan diputus lebih dahulu, harus masuk dulu ke dalam pokok perkara dan diperiksa bersama-sama pokok perkara.

“Jika eksepsi demikian diperiksa lebih dulu secara dipisahkan dengan pokok perkara akan memperpanjang pemeriksaan perkara. Makanya, Memorie van Toelichting (MvT) Pasal 136 HIR/162 RBg sebenarnya untuk mempercepat pemeriksaan perkara,” tuturnya.   

Ia menegaskan Memorie van Toelichting dari perumusan Pasal 136 HIR/162 RBg ini untuk menghindarkan kelambatan yang tidak perlu atau dibuat-buat agar proses pemeriksaan berjalan cepat dan lancar. Hal ini sebenarnya sejalan/selaras dengan asas peradilan: sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Menurutnya, dalam praktik ketentuan Pasal 136 HIR/162RBg tidak begitu dipegang teguh (oleh para hakim). Untuk eksepsi bukan kewenangan mengadili ada yang memeriksa bersama dengan pokok perkara sampai selesai. Ada pula yang memeriksanya tidak sampai selesai bila sudah terdapat alasan untuk menjatuhkan putusan (putusan sela). Hal ini karena memang tidak ada sanksinya kalau tidak dilaksanakan dan sifatnya mengatur saja (Wirjono Projodikoro, R. Tresna).  

Ia berpendapat terhadap putusan NO (ketika eksepsi dikabulkan) seyogyanya upaya hukum dilakukan (penggugat) untuk memperbaiki gugatannya sesuai isi putusan NO dan mengajukan gugatan kembali ke pengadilan. Namun dalam praktik seringkali terhadap putusan NO itu diajukan banding, hingga kasasi. “Bisa saja putusannya tetap NO karena memang eksepsinya beralasan. Tersedianya upaya hukum ini dalam praktik tentu memperpanjang proses pemeriksaan perkara. Ini harus jadi catatan untuk perbaikan ke depan!"

Tags:

Berita Terkait