Program JKP Dinilai Belum Inklusif Melindungi Buruh Ketimbang JHT
Terbaru

Program JKP Dinilai Belum Inklusif Melindungi Buruh Ketimbang JHT

TURC mengusulkan Permenaker No.2 Tahun 2022 perlu direvisi atau ditangguhkan sampai dilakukan evaluasi terhadap PP No.37 Tahun 2021 tentang JKP.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT di Jakarta. Foto Ilustrasi: RES
Layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT di Jakarta. Foto Ilustrasi: RES

Pemerintah menilai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat menggantikan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang selama ini kerap menjadi andalan kalangan buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam beberapa kesempatan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyebut ketika Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.19 Tahun 2015 berlaku, belum ada alternatif skema jaminan sosial bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK. Karena itu, Permenaker No.19 Tahun 2015 itu memberi peluang klaim manfaat JHT dapat diterima buruh yang mengundurkan diri atau di-PHK.

Mengingat saat ini telah ada program JKP, maka fungsi JHT dikembalikan lagi sebagai jaminan sosial bagi buruh ketika mencapai usia pensiun. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu untuk menerbitkan Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satu ketentuannya mengatur manfaat JHT baru bisa dinikmati buruh setelah mencapai masa pensiun yakni usia 56 tahun.

"Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," kata Ida dalam pertemuan tersebut sebagaimana keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022) lalu.

Ida menjelaskan program JKP sudah berjalan dengan suntikan dana yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar. Untuk manfaat JKP lainnya, Ida telah menyiapkan akses informasi pasar kerja melalui laman pasker.id. Sekaligus menyiapkan lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling dan up-skilling.

Ida juga mengingatkan Permenaker No.2 Tahun 2022 akan berlaku efektif 4 Mei 2022. Tujuan beleid tersebut untuk memberikan perlindungan paripurna kepada pekerja/buruh di masa tua. “Untuk risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini sudah ada program JKP,” ujarnya.

Direktur Eksekutif TURC, Andriko Otang, melihat serikat buruh kecewa dan mengecam terbitnya Permenaker No.2 Tahun 2022. Proses pembentukannya dinilai tertutup dan tidak transparan. Tidak peka terhadap pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan berdampak terhadap maraknya PHK yang dialami buruh.

Andriko juga tidak melihat pemerintah menggelar diskusi publik terkait rencana menerbitkan Permenaker No.2 Tahun 2022 ini. Pekerja/Buruh sebagai peserta JHT harusnya pihak pertama yang diminta pendapatnya oleh pemerintah. Tapi kalangan buruh malah tidak mengetahui proses pembahasan Permenaker No.2 Tahun 2022.

Menurutnya, tidak tepat jika pemerintah menjadikan JKP sebagai “bantalan” bagi buruh yang mengalami PHK. Mengingat JKP merupakan program baru dengan syarat yang berbeda dengan JHT.

Manfaat JKP juga tidak bisa dirasakan langsung buruh yang kehilangan pekerjaan karena harus dipastikan dulu buruh yang bersangkutan telah terdaftar pada semua program jaminan sosial yang sifatnya wajib. Hal tersebut sebagaimana diatur PP No.37 Tahun 2021 tentang JKP.

Program JKP belum teruji efektivitasnya dalam melindungi buruh. Serta belum inklusif dalam melindungi semua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kehilangan pekerjaan. “Buruh kontrak dan mengundurkan diri tidak termasuk dalam daftar penerima manfaat JKP,” ujar Andriko di Jakarta, Senin (21/2/2022).

Dalam hal kemudahan, JHT lebih mudah diakses manfaatnya dibandingkan JKP. Manfaat JKP yang diberikan hanya sebesar 45 persen dari upah selama 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah selama 3 bulan terakhir. Diperkirakan manfaat JKP tidak sebesar manfaat JHT.

Kepesertaan JHT lebih banyak dari JKP. Andriko mencatat sekitar 20 juta peserta JHT belum tentu bisa mengakses JKP ketika kehilangan pekerjaan.

Agar polemik Permenaker No.2 Tahun 2022 tidak berlarut, Andriko mengusulkan pemerintah untuk mengevaluasi implementasi JKP selama setahun ke depan. Kemudian merancang ulang skema kebijakan jaminan sosial bagi buruh.

Permenaker No.2 Tahun 2022 perlu direvisi atau ditangguhkan sampai dilakukan evaluasi terhadap PP No.37 Tahun 2021. “Demi memastikan program JKP berjalan dengan prinsip inklusifitas dan kemudahan dalam mengakses manfaat program,” usulnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info