Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tak akan berlanjut di periode 2023 mendatang. Keputusan tersebut diambil seiring melandainya kasus Covid-19 di tanah air dibanding dengan tahun 2020 dan 2021 serta membaiknya pemulihan ekonomi secara nasional di berbagai daerah. Namun, pemerintah didorong menyiapkan paket kebijakan ekonomi baru sebagai pengganti PEN.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Teguh Dartanto berpandangan pemerintah tak serampangan mengakhiri program PEN tanpa membuat terobosan dalam perbaikan ekonomi lanjutan. Baginya, pemerintah tetap perly melakukan mitigasi ketidakpastian kondisi ekonomi di periode 2023 mendatang.
“Saya rasa pemerintah tidak akan gegabah menghilangkan begitu saja program PEN tanpa adanya pengganti,” ujarnya melalui keterangannya di Jakarta, Senin (8/8/2022).
Dia menerangkan periode 2023 mendatang bakal menjadi tantangan dari sektor perekonomian secara nasional. Terlebih, kondisi perekonomian global yang mengalami stagnasi dan menuju resesi cepat atau sebaliknya yang dampaknya bakal beranjak ke dalam negeri dengan kenaikan harga energi dan produk makanan, serta industri maupun pelemahan ekonomi domestik.
Dengan demikian, menjadi tidak mungkin pemerintah melakukan perubahan drastis dalam kebijakan ekonominya. Meski demikian, pemerintah diharapkan tetap memperhatikan aspek ekonomi ketimbang politik anggaran. Baginya, pemerintah harus menjaga kebijakan ekonomi agar percepatan pemulihan ekonomi bisa diarahkan jauh lebih baik.
“Saya rasa akan tetap ada program pemulihan ekonomi dalam bentuk-bentuk lain atau reorganisasi yang sudah ada saat ini,” imbuhnya.
Sementara Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rizal Taufiqurrahman berpandangan situasi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang tersisa dua tahun ke depan. Setidaknya, Presiden Jokowi memberi penguatan ekonomi di tengah situasi pandemi. “Bagaimana legacy untuk menjaga ekonomi tumbuh di 2024,” ujarnya.
Dia mencatat sepanjang tiga tahun sejak 2020, setidaknya pemerintah telah menganggarkan lebih dari Rp1.800 triliun untuk dana PEN. Anggaran PEN tahun 2022 dialokasikan peruntukannya terhadap tiga kelompok kegiatan yakni penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan pemulihan.
Pengaturan PEN diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelematan Ekonomi Nasional. Beleid tersebut kemudian direvisi oleh PP No.43 Tahun 2020.
Melalui beleid tersebut, dana yang digelontorkan pun amat besar dalam membiayai program-program PEN. Rizal menyarankan agar pemerintah mengevaluasi program mana yang berhasil dan yang perlu dieliminasi. Evaluasi kebijakan PEN mulai dari teknis pelaksanaan, dampak dan efisiensi pembiayaan fiskal.
“Evaluasi ini menyeluruh, tidak hanya impact ekonomi dan teknis, keuangan negara apakah dirugikan atau tidak menjadi concern pemerintah. Ini mencerminkan good governance dalam pengelolaan dana PEN untuk percepatan pemulihan dan optimisme kita pasca pandemi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan realisasi dana PEN periode 2022 tidak akan terserap optimal. Pasalnya, kasus pandemi Covid-19 tahun 2022 cenderung lebih terkendali dibanding tahun 2021 dan 2020. Karenanya, anggaran PEN di sektor ksehatan bakal direlokasi ke sektor lainnya. Seperti mendukung sektor produktif, bantuan sosial dalam program PEN.
“Penyerapan dana PEN sektor kesehatan tidak akan optimal karena kasus Covid-19 ini relatif sudah terkendali,” ujarnya.
Tapi bagi Teguh, bantuan sosial memang masih diperlukan. Namun pemerintah perlu mengevaluasi jenis dan sasaran bantuan sosial. Dia menilai berbagai program bantuan pangan non tunai telah terlaksana secara efektif. Bahkan relatif tepat sasaran. Hanya saja, perlu ada perbaikan database penerima yang perlu diperbaharui.
“Program subsidi energi, khususnya BBM ini yang masih jauh dari tepat sasaran, sehingga perlu ada upaya perbaikan untuk distribusi siapa yang berhak mendapatkan,” katanya.
















