Proposal Sewa-Menyewa Bukan Perjanjian
Berita

Proposal Sewa-Menyewa Bukan Perjanjian

Pada akhirnya, hakim berpendapat bahwa kesepakatan yang tertuang dalam proposal sewa-menyewa tidak mengikat para pihak. Pihak penyewa berhak menarik biaya security deposit yang sudah dibayarkan.

IHW
Bacaan 2 Menit
Proposal Sewa-Menyewa Bukan Perjanjian
Hukumonline

 

Mengenai wanprestasi misalnya. Satu-satunya dasar yang dipakai penggugat untuk menyatakan para tergugat telah wanprestasi, adalah lease proposal alias proposal sewa menyewa. Sementara di dalam proposal itu ada klausul yang menyatakan bahwa security deposit dan telephone deposit tidak dapat dikembalikan. Dwi cs. menyebut klausul itu sebagai klausula baku.

 

Terhadap hal ini, hakim merujuk pada Pasal 1313, 1320 dan 1338 KUH Perdata. Berdasarkan ketiga Pasal itu, hakim tidak mengkualifisir proposal sewa menyewa sebagai sebuah perjanjian. Lease proposal bukanlah perjanjian sebagaimana diatur dalam KUH Perdata, tegas hakim Martini membacakan pertimbangan hukum.

 

Proposal sewa menyewa, lanjut hakim, hanya sekedar proposal yang secara hukum tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi Dwi cs. Karena tidak mengikat, hakim menyatakan bahwa tindakan Dwi cs. yang mengurungkan niat sewa menyewa bukanlah sebagai perbuatan wanprestasi. Dengan demikian, pokok gugatan penggugat tidak dapat dibuktikan oleh penggugat, hakim menyimpulkan.

 

Rekonvensi Dikabulkan

Kubu Dwi cs. tampaknya tidak pasrah begitu saja menghadapi gugatan DAR. Mereka juga mengajukan gugatan balik (rekonvensi). Salah satu yang mereka tuntut adalah pengembalian security dan telephone deposit yang berjumlah total mencapai Rp60,4 juta. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim berpendapat, karena belum ada penandatangan perjanjian sewa menyewa, maka konstruksi hukum perjanjian belum terbangun dalam perkara ini.

                                                           

Lebih jauh, karena perjanjian sewa menyewa itu belum terjadi, lanjut hakim, DAR tidak bisa menerapkan isi perjanjian sewa menyewa standar dan biaya sewa maupun deposit. Sehingga penggugat atau tergugat rekonvensi harus membayarkan biaya security deposit dan telephone deposit kepada para tergugat atau penggugat rekonvensi sejumlah Rp60 juta.

 

Tuntutan lain yang dituangkan dalam gugatan rekonvensi adalah pembatalan klausula baku yang berlaku dalam proposal sewa menyewa. Sayang, untuk yang satu ini hakim menolak tuntutan Dwi cs. Hakim beralasan bahwa perkara yang diajukan DAR dilandasi pada gugatan wanprestasi, bukan gugatan perlindungan konsumen.

 

Ditemui usai persidangan, Mura P. Hutagalung, kuasa hukum DAR menyesalkan sikap hakim yang memisahkan antara kesepakatan dalam proposal dengan perjanjian. Pasal 1320 KUHPerdata sudah tegas menyatakan bahwa kesepakatan adalah salah satu syarat sahnya perjanjian. Kenapa hakim memisahkannya? keluhnya.

 

Lebih jauh Mura menilai hakim telah meninggalkan sistem hukum eropa kontinental yang dianut bangsa ini. Kalau dalam sistem anglosaxon, memang dibedakan antara kesepakatan dengan perjanjian.

 

Sebaliknya, Wiharto Yogi Widodo –rekan sejawat Dwi yang juga digugat- mengaku cukup puas dengan putusan hakim meski hanya mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi. Mudah-mudahan para pelaku usaha semakin aware dengan hak-hak konsumen, ujar Yogi, demikian ia disapa.

 

Segendang sepenarian, Dwi Anita juga  mengaku puas dengan putusan hakim. Hanya saja ia masih keberatan dengan penolakan hakim atas tuntutan pencabutan klausula baku. Kalau di dalam proposal saja mereka (DAR, red) sudah menerapkan klausula baku, bagaimana kalau di perjanjian? sergahnya.

 

Khusus mengenai klausula baku ini, Yogi malah sudah punya rencana lain. Ia berniat untuk melaporkan DAR ke kepolisian jika tetap mencantumkan klausula baku dalam tiap proposal maupun perjanjiannya. Berdasarkan Pasal 62 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang masih mencantumkan klausula baku dapat diganjar hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 milyar.

 

 

Kemenangan untuk ketiga kalinya berhasil diraih Dwi Anita Daruherdani dkk saat berperang melawan PT Duta Anggada Realty (DAR) Tbk. Sebelumnya mereka mengalahkan perusahaan yang mengelola gedung Plaza Great River itu di BPSK Bogor dan proses keberatan di PN Jakarta Selatan. Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Dwi cs. masih terlalu kuat untuk dikalahkan.

 

Majelis hakim yang diketuai Martini Mardja dalam putusannya menolak gugatan wanprestasi yang dilayangkan DAR. Sebaliknya, hakim malah mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi yang diajukan kubu Dwi dan konco-konco.

 

Dwi Anita Daruherdani, Wiharto Yogi Widodo, Novizal Kristianto dan Christine Rustandi adalah pengacara muda yang berniat membuka kantor hukum. Mereka kemudian mendatangi DAR dengan maksud menyewa salah satu ruangan di Plaza Great River, di bilangan Kuningan, Jakarta. Pada Maret 2006, kesepakatan dicapai. Dwi cs. menandatangani lease proposal yang diminta DAR. Didalamnya diatur mengenai security deposit sebesar Rp53,4 juta dan telephone deposit sebesar Rp7 juta. Dwi dkk kemudian menyetorkan duit yang diminta DAR itu.

 

Tidak disangka, karena persoalan internal, kuartet pengacara muda itu urung membikin kantor hukum bersama. Hal itu berbuntut pada pembatalan sewa ruangan. Selain itu, mereka juga meminta kepada DAR untuk mengembalikan sejumlah uang yang pernah disetorkan. Kontan saja DAR menolak permintaan yang disebutkan terakhir.

 

Sengketa antara DAR dengan Dwi dkk itu akhirnya melebar ke tingkat tripartit. BPSK Kota Bogor memenangkan gugatan Dwi dkk. Dalam proses keberatan di PN Jakarta Selatan, hakim tidak menerima keberatan DAR. Tidak mengajukan kasasi atas putusan PN Jakarta Selatan, DAR malah lebih memilih menggugat Dwi dkk atas dasar wanprestasi ke PN Jakarta Pusat.

 

Bukan Perjanjian

Sempat tertunda beberapa kali, majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan pada Senin (14/7). Penolakan hakim atas pokok perkara gugatan DAR bukannya tanpa dasar. Hakim berpendapat bahwa DAR sebagai penggugat tidak bisa membuktikan dalil gugatannya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info