Prosedur Jemput Paksa
Terbaru

Prosedur Jemput Paksa

Petugas kepolisian wajib memperlihatkan surat tugas dalam proses prosedur penjemputan paksa.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Prosedur Jemput Paksa
Hukumonline

Penjemputan paksa atau istilahnya dalam KUHAP adalah dihadirkan dengan paksa, merupakan penjemputan paksa yang dilakukan setelah pemanggilan yang dilakukan sebanyak dua kali namun tidak dipenuhi.

Pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Sementara itu, jemput paksa dalam proses persidangan dilakukan terhadap terdakwa yang dijelaskan dalam Pasal 154 ayat (6) KUHAP yang menyebutkan, hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya.

Oleh sebab itu, tersangka atau saksi yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali, akan dijemput secara paksa. Dalam penjemputan paksa harus memenuhi unsur dan syarat yang dijelaskan dalam Pasal 17 KUHAP.

Baca Juga:

Penjemputan paksa seseorang harus diawali dengan bukti permulaan yang cukup untuk membuktikan bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana. Bukti permulaan tersebut apabila sekurang-kurangnya memenuhi dua alat bukti yang sah.

Jemput paksa atau dihadirkan dengan paksa berbeda dengan penahanan. Panggil paksa dapat dilakukan setelah tidak menggubris panggilan sebanyak dua kali, sedangkan penangkapan bisa dilakukan tanpa didahului dengan pemanggilan.

Namun, seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa tidak dapat menghadiri surat pemanggilan, maka penyidik yang melakukan pemeriksaan dapat datang ke tempat kediamannya.

Jemput paksa berbeda dengan panggil paksa dan penangkapan.  Terkait pelaksanaan tugas penangkapan diatur dalam KUHAP, yaitu dilakukan oleh petugas kepolisian dengan memperlihatkan surat perintah tugas penangkapan, dan tersangka berhak menerima surat tersebut.

Penangkapan merupakan suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti, guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.

Di dalam surat penangkapan yang diatur dalam KUHAP tersebut dicantumkan identitas tersangka, alasan dilakukan penangkapan, informasi perkara kejahatan yang pada saat itu disangkakan, serta tempat pemeriksaan.

Perbedaan tersebut lebih lanjut dapat dilihat dari status pihak yang bersangkutan. Pada kasus jemput paksa dan panggil paksa hanya dapat dilakukan apabila sudah terjadi pemanggilan sesuai prosedur yang sah sebanyak dua kali.

Surat perintah tugas mengenai penjemputan, pemanggilan, maupun penangkapan wajib disertakan oleh petugas dan diberikan kepada pihak yang bersangkutan. Jemput paksa tidak memiliki pengaruh atau kaitan dengan hukuman yang diberikan, sedangkan dalam penangkapan berpengaruh.

Jemput paksa diatur karena hukum tidak membenarkan proses keadilan in absentia, yaitu dalam acara pemeriksaan biasa dan pemeriksaan acara singkat, tanpa hadirnya terdakwa dalam persidangan, pemeriksaan perkara tidak dapat dilakukan.

Tags:

Berita Terkait