Sedangkan peneliti dari Auriga, Grahat Nagara, menyarankan beberapa hal dalam menghadapi munculnya tantangan upaya hukum untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup. Menurut dia, perlu dilakukan penyitaan aset untuk memaksa pelaksanaan eksekusi.
"Selain itu, perlu mendefinisikan ulang kerusakan lingkungan sebagai bagian kerugian negara serta penjeraan lebih lanjut kepada pelaku dengan pencabutan izin, baik itu izin lingkungan maupun izin usaha," ujar Grahat. (ANT)