Situasi kebebasan sipil di Indonesia dinilai terus mengalami penyempitan yang sistematis. Dalam catatan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), tren tersebut bukan muncul secara tiba-tiba, melainkan hasil dari proses panjang selama satu dekade terakhir.
Manajer Program PSHK, Violla Reininda mengatakan penyempitan ruang sipil terutama tampak dalam ancaman terhadap kebebasan berserikat, berkumpul, berekspresi, serta perlindungan hak asasi manusia. Sejak masa reformasi, praktik hukum di Indonesia menunjukkan gejala autocratic legalism. Yakni penggunaan instrumen hukum untuk mempertahankan hegemoni kekuasaan.
“Legislasi yang dibentuk cenderung bersifat abusive, menjadikan hukum sebagai alat untuk memperluas akumulasi kekuasaan dan kapital,” ujar Violla dalam Konferensi Nasional Kebebasan Sipil 2025 yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI Jentera), Selasa (11/11/2025).
Baca juga:
- Konferensi Nasional Kebebasan Sipil 2025, Merawat Demokrasi di Tengah Ruang Ekspresi yang Menyempit
- PSHK Catat Dampak 4 UU Ini Terhadap Kebebasan Masyarakat Sipil
- Demokrasi Indonesia Diuji, Kebebasan Berpendapat Terancam Tindakan Represif Aparat
PSHK mencatat menguatnya kecenderungan pemerintahan yang fasis dan otoriter, di mana hukum dijadikan alat untuk menjustifikasi tindakan represif negara. Konsolidasi kekuasaan di tangan elit politik membuat tidak ada lagi kekuatan penyeimbang yang efektif. Lembaga-lembaga demokrasi yang lahir dari semangat reformasi perlahan dipreteli, sehingga tak lagi berfungsi menjalankan peran pengawasan terhadap kekuasaan.
Kasus pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 menjadi contoh nyata bagaimana agenda pemberantasan korupsi dikooptasi oleh kepentingan politik. Hal serupa juga terjadi pada Mahkamah Konstitusi, yang mestinya menjadi benteng terakhir untuk menjaga kepentingan publik dalam pembentukan undang-undang, namun kini turut diintervensi oleh kekuasaan eksekutif.
Situasi ini menurutnya diperparah oleh penggunaan hukum sebagai legitimasi bagi tindakan anti-demokrasi. Seperti penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dan militer dalam bentuk pengawasan terhadap warga sipil maupun penempatan perwira aktif di jabatan sipil.
















