Di tengah sempitnya ruang berekspresi dan meningkatnya praktik represif terhadap masyarakat sipil, Konferensi Nasional Kebebasan Sipil 2025 yang digelar Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera hadir sebagai ruang bersama untuk merefleksikan arah demokrasi Indonesia.
Forum ini mempertemukan akademisi, aktivis, peneliti, dan kelompok muda guna memperluas partisipasi publik serta memperkuat peran warga dalam mengawasi dan menyeimbangkan kekuasaan negara. Forum tersebut menyoroti tiga isu krusial. Yakni reformasi kepolisian, penguatan hak digital, dan peran masyarakat sipil sebagai pijakan strategis untuk mempertahankan kebebasan sipil di tengah gelombang pembatasan yang sistematis.
Direktur Eksekutif PSHK, Rizky Argama mengatakan konferensi ini pertama kali diselenggarakan dua tahun lalu sebagai ikhtiar merawat nilai-nilai demokrasi. Ia menilai ancaman terhadap kebebasan sipil belakangan hadir dalam bentuk yang lebih halus dan sistematis.
“Ancaman terhadap kebebasan tidak pernah benar-benar hilang. Ia hanya berganti wajah. Kini represi sering muncul di ruang digital, kampus, hingga forum publik. Kritik dibatasi, suara dibungkam, dan partisipasi warga disingkirkan,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Baca juga:
- PSHK Catat Dampak 4 UU Ini Terhadap Kebebasan Masyarakat Sipil
- Demokrasi Indonesia Diuji, Kebebasan Berpendapat Terancam Tindakan Represif Aparat
Konferensi ini bertujuan untuk merespons situasi kebebasan sipil serta mendorong perluasan partisipasi masyarakat dan orang muda sebagai penyeimbang pemerintahan. Perjalanan menuju konferensi ini diawali dengan pengumpulan judul dan abstrak dari para calon peserta.
Konferensi tahun ini menerima 234 abstrak dari berbagai daerah dan latar belakang. Mulai dari aktivis, akademisi, penegak hukum, mahasiswa luar negeri, hingga penggiat media. Dari jumlah tersebut, 31 makalah dipresentasikan dalam sesi diskusi tematik.
















