Tiga kondisi utama
Dia mengajak agar konsep kebebasan sipil dihayati bukan semata sebagai hak individu, tetapi sebagai sebuah semangat republikan yang mendorong partisipasi publik. Ia menyebut ada tiga kondisi utama yang memungkinkan transformasi itu. Pertama, kebebasan sipil harus dihayati misalnya dalam kebebasan berbicara.
“Freedom of speech bukan hanya hak sipil, tetapi juga syarat bertahannya public reason. Tanpa orang berbicara, tidak akan ada nalar publik,” katanya.

Guru Besar Filsafat Sosial Universitas Negeri Jakarta, Pro Robertus Robet. Foto: WIL
Kedua, ruang sipil harus dijaga sebagai arena non dominatif, tempat warga bisa terus mengoreksi kekuasaan. Demokrasi menurut Prof Robertus, hanya bisa hidup jika ruang publik yang tetap komunikatif dan aktif digunakan oleh warga untuk berdebat, berkumpul, dan bertindak.
Ruang sipil bukan soal sejauh mana negara membatasi, tapi juga sejauh mana warga memanfaatkannya untuk bertindak dan berekspresi. Ia mencontohkan Aksi Kamisan sebagai bentuk nyata dari civic act yang menghidupkan ruang sipil melalui ekspresi dan peristiwa publik.
Ketiga, kebebasan sipil merupakan bagian dari tanggung jawab etis dan konstitusional warga negara. Dalam demokrasi, kebebasan tidak bisa dijalankan dengan menjauh dari negara, tetapi justru dengan terlibat di dalamnya. Kebebasan sipil menurut Prof Robertus hanya bermakna bila dihidupi secara aktif oleh warga.
“Kebebasan itu ada dalam tindakan kita, dalam politik kita. Ia menjadi kebebasan republikan ketika warga menghidupkannya,” tutupnya.
















