Gama begitu biasa disapa menyorot hadirnya penulis makalah terpilih, Delpedro yang absen karena tengah menjalani proses hukum sebagai tahanan politik. Hal ini membuktikan ide tidak dapat dibelenggu.
“Dari ruang sempit, ia mengirimkan gagasan bahwa ide tidak bisa dibelenggu. Pikiran akan selalu menemukan jalannya. Bagi kami, kebebasan sipil bukan sekadar mempertahankan hak, melainkan menjaga masa depan demokrasi kita bersama,” ujarnya.
Sementara Ketua STH Indonesia Jentera, Aria Suyudi menegaskan pentingnya pelindungan kebebasan sipil sebagai pilar fundamental supremasi hukum. Ia menilai, keterlibatan kampus hukum dalam konferensi ini sejalan dengan misi STH Indonesia Jentera sebagai lembaga yang tidak hanya mencetak sarjana hukum, tetapi agen perubahan sosial.
“Konferensi ini ruang penting bagi akademisi, penggiat, dan orang muda untuk merespons penyempitan ruang gerak sipil dan ancaman kebebasan berekspresi. Isu kebebasan akademik juga krusial, ilmu pengetahuan hanya dapat tumbuh dalam lingkungan yang bebas dari rasa takut,” jelas Aria.
Ia menambahkan, hasil-hasil pemikiran dari konferensi ini akan didokumentasikan dalam Jurnal Hukum Jentera dan diterbitkan dalam bentuk buku ber-ISBN, sebagai kontribusi nyata terhadap pengembangan ilmu hukum di Indonesia.
“Semoga Konferensi Nasional Kebebasan Sipil 2025 menjadi momentum optimisme untuk terus merawat dan memperluas ruang gerak masyarakat sipil,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Guru Besar Filsafat Sosial Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof Robertus Robet menegaskan kebebasan sipil (civil liberty) bukan sekadar kebebasan dalam pengertian liberal. Tapi bentuk kebebasan warga dalam tatanan politik dan hukum.
















