Sebanyak 4 kali UUD 1945 diamandemen sejak periode 1999-2002. Arah perubahan konstitusi kala itu ditujukan untuk memperkuat sistem presidensial. Dalam perjalanannya, implementasi UUD 1945 hasil amandemen belum ideal dalam mengatur hubungan legislatif dan eksekutif.
Dosen FH UKSW Titon Slamet Kurnia, mengatakan Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi (PSHTK) Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH UKSW) telah melakukan kajian yang hasilnya merekomendasikan sejumlah hal untuk penyempurnaan UUD 1945. Menurutnya MPR lembaga yang istimewa dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Sebab punya kewenangan untuk membentuk UUD 1945 yang menjadi landasan dalam bernegara.
“Kajian ini selain menyasar tentang implementasi UUD 1945, juga menegaskan semangat konstitusi yakni presidensialisme,” kata Titon dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Implementasi UUD 1945 dan Hubungan Legislatif-Eksekutif Berdasarkan Presidensialisme, Kamis (28/11/2024).
Titon yang juga anggota tim penyusun naskah kajian Implementasi UUD 1945 dan Hubungan Legislatif-Eksekutif Berdasarkan Presidensialisme itu mengatakan, secara umum hubungan eksekutif-legislatif dalam kerangka presidensialisme yang berjalan selama ini belum ideal.
Baca juga:
- Kolaborasi FH UKSW-MPR, Kaji Kerangka Ideal Hubungan Legislatif-Eksekutif
- FH UKSW, Kampus Berjuluk 'Indonesia Mini' Luncurkan Hukumonline Corner
Setidaknya ada 2 hal yang digunakan sebagai parameter yakni konsep pemisahan kekuasaan dan dalam batas tertentu power sharing. Kemudian independensi eksekutif dari legislatif. Untuk mewujudkan hubungan eksekutif-legislatif yang ideal dalam sistem presidensialisme PSHTK FH UKSW mengusulkan beberapa hal. Pertama, menghapus Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945.
Kedua, Pasal 20 ayat (2) diusulkan diubah menjadi DPR mengajukan, membahas, dan menyetujui UU. Tidak lagi diperlukan persetujuan Presiden dalam membentuk UU. Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (4) diubah sehingga kewenangan Presiden hanya mengesahkan RUU yang disetujui DPR. Presiden bisa menolak mengesahkan RUU yang disetujui DPR disertai alasan-alasan. Menurut Titon ketentuan itu memberikan hak veto kepada Presiden dalam hal menolak RUU yang disetujui DPR.
















