PSHTK Fakultas Hukum UKSW Usul Kewenangan Presiden Bentuk Perppu Dihapus
Terbaru

PSHTK Fakultas Hukum UKSW Usul Kewenangan Presiden Bentuk Perppu Dihapus

Karena tidak sesuai dengan konsep separation of power. Begitu juga hak-hak DPR yakni interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat diusulkan dihapus.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
 Guru Besar FH UKSW Prof Umbu Rauta (paling kiri), dan Dosen FH UKSW Titon Slamet Kurnia (kedua dari kiri) dalam FGD bertema Implementasi UUD 1945 dan Hubungan Legislatif-Eksekutif Berdasarkan Presidensialisme, Kamis (28/11/2024). Foto: Istimewa
Guru Besar FH UKSW Prof Umbu Rauta (paling kiri), dan Dosen FH UKSW Titon Slamet Kurnia (kedua dari kiri) dalam FGD bertema Implementasi UUD 1945 dan Hubungan Legislatif-Eksekutif Berdasarkan Presidensialisme, Kamis (28/11/2024). Foto: Istimewa

Sebanyak 4 kali UUD 1945 diamandemen sejak periode 1999-2002. Arah perubahan konstitusi kala itu ditujukan untuk memperkuat sistem presidensial. Dalam perjalanannya, implementasi UUD 1945 hasil amandemen belum ideal dalam mengatur hubungan legislatif dan eksekutif. 

Dosen FH UKSW Titon Slamet Kurnia, mengatakan Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi (PSHTK) Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH UKSW) telah melakukan kajian yang hasilnya merekomendasikan sejumlah hal untuk penyempurnaan UUD 1945. Menurutnya MPR lembaga yang istimewa dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Sebab punya kewenangan untuk membentuk UUD 1945 yang menjadi landasan dalam bernegara. 

“Kajian ini selain menyasar tentang implementasi UUD 1945, juga menegaskan semangat konstitusi yakni presidensialisme,” kata Titon dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Implementasi UUD 1945 dan Hubungan Legislatif-Eksekutif Berdasarkan Presidensialisme, Kamis (28/11/2024).

Titon yang juga anggota tim penyusun naskah kajian Implementasi UUD 1945 dan Hubungan Legislatif-Eksekutif Berdasarkan Presidensialisme itu mengatakan, secara umum hubungan eksekutif-legislatif dalam kerangka presidensialisme yang berjalan selama ini belum ideal. 

Baca juga:

Setidaknya ada 2 hal yang digunakan sebagai parameter yakni konsep pemisahan kekuasaan dan dalam batas tertentu power sharing. Kemudian independensi eksekutif dari legislatif. Untuk mewujudkan hubungan eksekutif-legislatif yang ideal dalam sistem presidensialisme PSHTK FH UKSW mengusulkan beberapa hal. Pertama, menghapus Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945.

Kedua, Pasal 20 ayat (2) diusulkan diubah menjadi DPR mengajukan, membahas, dan menyetujui UU. Tidak lagi diperlukan persetujuan Presiden dalam membentuk UU. Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (4) diubah sehingga kewenangan Presiden hanya mengesahkan RUU yang disetujui DPR. Presiden bisa menolak mengesahkan RUU yang disetujui DPR disertai alasan-alasan. Menurut Titon ketentuan itu memberikan hak veto kepada Presiden dalam hal menolak RUU yang disetujui DPR.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info