PT MRT Usahakan Penyempurnaan Regulasi TOD untuk Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Terbaru

PT MRT Usahakan Penyempurnaan Regulasi TOD untuk Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Konsep TOD disinyalir akan membantu menjawab beberapa persoalan di Jakarta, untuk itu PT MRT Jakarta terus usahakan penyempurnaan regulasi TOD untuk kenyamanan pengguna transportasi umum.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

“Untuk regulasi, dengan adanya Pergub No. 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, memang perlu ada turunan regulasinya. Kita dan dinas Tata Ruang sedang melakukan penyusunan dari turunan regulasi Pergub 31 Tahun 2022 tersebut,” imbuhnya.

Sagita melanjutkan, regulasi tersebut diharapkan sudah selesai pada tahun ini serta dapat diimplementasikan pada tahun ini.

“Jadi memang targetnya tahun ini sudah bisa disahkan, beberapa Pergub TOD yang terdampak pengelolaan atau implementasi sudah bisa jalan lagi tahun ini,” pungkasnya.

Saat ini dasar penugasan TOD MRT Jakarta menggunakan Pergub No. 65 Tahun 2021 Jo. Pergub No. 15 Tahun 2020 yang mana MRTJ sebagai pengelola kawasan TOD selama 20 tahun sejak PRK ditetapkan.

Selain itu disempurnakan pula melalui regulasi Pergub No. 50 Tahun 2021 Jo. Pergub No. 67 Tahun 2019 yang mana tugas pokok MRTJ ialah perwujudan dari PRK, operasional dan pemeliharaan bangunan interkoneksi, serta pengembangan infrastruktur yang berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait.

Konsep TOD dianggap sebagai salah satu konsep perancangan kota yang berkelanjutan untuk masyarakat dan dapat menjadi salah satu alternatif perancangan kota dalam menyokong pertumbuhan perekonomian daerah.

Perkembangan kota yang berorientasi TOD berpotensi untuk mengurangi biaya transportasi rumah tangga serta mengatasi permasalahan lingkungan.

Tags:

Berita Terkait