PTUN Tangguhkan Keputusan Audit BPKP Kasus Indosat
Utama

PTUN Tangguhkan Keputusan Audit BPKP Kasus Indosat

Konsekuensinya, audit kerugian negara dalam kasus Indosat dan IM2 tidak dapat digunakan sebagai bukti.

NOVRIEZA RAHMI
Bacaan 2 Menit

Peraturanan dimaksud adalah Pasal 9 ayat (2) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo Pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan No.KM.21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Kabag Humas BPKP Nuri Sujarwati yang diwakili Kasubag Hubungan Antar Lembaga Hari Wibowo mengaku belum dapat mengomentari putusan provisi itu. “Ini timnya yang dari PTUN baru saja pulang, jadi belum bisa menanggapi. Mungkin besok, setelah saya hubungi timnya, baru bisa memberikan komentar,” ujarnya melalui telepon.

Senada, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi juga belum dapat berkomentar banyak. Menurutnya, Kejaksaan akan melakukan koordinasi dengan BPKP untuk mengetahui isi lengkap putusan. Setelah mengetahui salinan putusan seperti apa, baru ditelaah bagaimana konsekuensi dari putusan tersebut.

Gugatan intervensi
Erick menuturkan, selain mengabulkan permohonan provisi, majelis PTUN juga menerima Indosat dan IM2 sebagai penggugat intervensi. Majelis berpendapat Indosat dan IM2 memiliki kepentingan untuk mengintervensi gugatan karena kedua perusahaan itu yang diaudit BPKP. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik.

Sembari pemeriksaan memasuki pokok perkara, Erick meminta para penggugat menindaklanjuti putusan provisi. Para penggugat dimaksud adalah Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi dan Tim BPKP yang menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz  Indosat dan IM2.

Gugatan Indar didaftarkan ke PTUN pada 9 Januari 2013. Indar, Indosat, dan IM2 meminta majelis membatalkan surat yang ditandatangani Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi No.SR-1024/D6/01/2012 tanggal 9 Nopember 2012 perihal laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian negara kasus Indosat dan IM2.

Selain itu, majelis diminta membatalkan Surat BPKP terkait Laporan Hasil Audit Tim BPKP atas perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz /3G oleh Indosat dan IM2. Dalam surat tanggal 31 Oktober 2012 itu, BPKP menyatakan kerugian negara Rp1,3 triliun.

Tags:

Berita Terkait