Puluhan Korban Perkara DNA Pro Ajukan Permohonan Restitusi
Terbaru

Puluhan Korban Perkara DNA Pro Ajukan Permohonan Restitusi

Para pemohon menggunakan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022 sebagai rujukan.

Muhammad Yasin
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pemberian restitusi dari pelaku kepada keluarga korban. Ilustrator: HGW/HOL
Ilustrasi pemberian restitusi dari pelaku kepada keluarga korban. Ilustrator: HGW/HOL

Setelah memperoleh kepastian tentang putusan perkara pencucian uang dalam kasus DNA Pro berkekuatan hukum tetap, puluhan member mengajukan permohonan restitusi ke Pengadilan Negeri Bandung. Sebanyak 33 orang member mengklaim sebagai korban investasi bodong yang telah mengalami kerugian. Pada 30 Januari 2022, segala kegiatan usaha DNA Pro dibekukan setelah satgas investigasi Bappebti dan OJK memasukkan DNA Pro ke dalam daftar kegiatan investasi bodong.

Para pemohon mengajukan restitusi berdasarkan empat putusan perkara pidana khusus yang telah diputus PN Bandung. Dalam putusan No. 729/Pid.Sus/2022, majelis hakim menyatakan terdakwa M. Assad S terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dalam hal menerima atau menguasai penempatan atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Hakim juga menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam putusan No. 730/Pid.Sus/2022, majelis hakim PN Bandung menyatakan dua terdakwa, Eliazar D. Piri dan Dedi Tumaidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dan membantu melakukan tindak pidana pencucian uang. Kedua terdakwa dihukum masing-masing empat tahun penjara dan denda masing-masing dua miliar rupiah subsider satu tahun kurungan.

Dalam putusan No. 731/Pid.Sus/2022, majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis masing-masing 3 tahun penjara dan denda masing-masing satu setengah miliar rupiah terhadap empat orang terdakwa. Rudi K, Jerry G, Russel, dan Yosua TS dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dan membantu melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam putusan No. 732/Pid.Sus/2022, majelis hakim PN Bandung menyatakan empat terdakwa –Stefanus R, Robby S, Hans AMS, dan Frenkie Y.T terbukti secara sah dan meyakinkan membantu menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dan membantu melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua alternatif pertama. Untuk itu, masing-masing terdakwa dihukum dua tahun penjara dan denda masing-masing satu miliar rupiah subsider enam bulan kurungan. “Putusan terhadap kesebelas pelaku sudah BHT (berkekuatan hukum tetap—red),” jelas Davidson W.A Samosir, kuasa hukum para pemohon.

Para pemohon meminta pengadilan menyatakan para pemohon adalah korban atas tindak pidana yang dilakukan para termohon, dan berhak mendapatkan ganti kerugian material. Para pemohon mendalilkan permohonan pada Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Berdasarkan PERMA ini, restitusi dimaknai sebagai ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.

Baca juga:

Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung tersebut menyatakan permohonan restitusi dapat diajukan atas perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, teorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan keputusan LPSK. Kuasa hukum para pemohon restitusi, Davidson W.A Samosir menyatakan tindak pidana pencucian yang (money laundering) termasuk yang dapat dimintakan restitusi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Berdasarkan penelusuran hukumonline,permohonan ini bukanlah restitusi pertama yang diajukan. Pada 25 Mei tahun lalu, LPSK dan aparat penegak hukum berhasil memfasilitasi pemberian restitusi dari pelaku pembunuhan terhadap keluarga korban di wilayah hukum Sleman, Yogyakarta. “Tuntutan dikabulkan majelis hakim dan terdakwa bersedia membayar restitusi,” jelas Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dalam keterangan yang diperoleh hukumonline.

Melalui putusan No. 63/Pid/2022/PN.Smn, majelis hakim PN Sleman menyatakan para pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia, sehingga dipidana masing-masing empat tahun penjara. Majelis hakim juga menetapkan kedua terdakwa secara tanggung rentang membayar restitusi bagi ahli waris korban sebesar 100 juta rupiah. Nah, penyerahkan restitusi dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman pada 25 Mei 2022, tiga bulan setelah lahirnya PERMA No. 1 Tahun 2022. Berdasarkan pernyataan resmi LPSK, pemenuhan hak korban atas restitusi di Sleman ini merupakan yang pertama di Indonesia.

Tags: