Pungli dan Jerat Hukumnya
Utama

Pungli dan Jerat Hukumnya

Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat. Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dalam birokrasi pemerintahan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Selain itu pada Pasal 415 KUHP menyatakan, seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus menerus atau untuk sementara waktu yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan  tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Lalu dalam Pasal 418 KUHP menyatakan, seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dan pada Pasal 423 KUHP menyatakan, pegawai negeri yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.

Kejahatan pungli dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan korupsi. Adapun faktor penyebab terjadinya pungli pada umumnya para oknum ingin menambah penghasilan akibat gaji resmi para birokrat yang rata-rata masih tergolong rendah.

Adanya kesempatan serta lemahnya pengawasan menjadi faktor paling besar dari adanya pungli. Peran masyarakat yang ‘memberi’ agar urusannya dipermudah juga menjadi faktor pungli terus berlangsung hingga hari ini.

Faktor lainnya yang menyebabkan seseorang melakukan pungli, yaitu:

1. Penyalahgunaan wewenang, jabatan, atau kewenangan seseorang dapat melakukan pelanggaran disiplin oleh oknum yang melakukan pungli

2. Faktor internal, berupa karakter atau kelakuan dari seseorang dalam bertindak dan mengontrol dirinya sendiri

Tags:

Berita Terkait