Program Kampus Berdampak yang dicanangkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti Ristek) menjadi babak baru dalam arah pembangunan pendidikan tinggi nasional. Program ini menempatkan kampus sebagai lembaga penghasil lulusan berkualitas dan pusat kontribusi sosial yang langsung terhubung dengan kebutuhan masyarakat. Kampus didorong menjadi aktor solusi terhadap berbagai persoalan seperti kemiskinan, pendidikan, ketimpangan hukum, hingga isu lingkungan.
Di bidang hukum, berbagai fakultas mulai mengambil langkah untuk mewujudkan program tersebut melalui pendekatan kurikulum, riset aplikatif, hingga pengabdian masyarakat.
Kepala Program Studi S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Borobudur (Unbor), Ahmad Redi, menjelaskan era digital membawa perubahan cepat yang menuntut respons akademik yang tidak lagi dapat bersifat pasif.
Baca Juga:
- FH UNEJ Raih Akreditasi Unggul di Seluruh Program Studi, Komitmen Paripurna Menuju Pendidikan Hukum Berdampak
- Raih Prestasi Gemilang, FH UPH Raih Juara I Kompetisi Legal Opinion Sciencesational UI 2025
“Kami memahami bahwa era digital menghadirkan tantangan baru. Maka kami mendesain kurikulum adaptif, responsif, dan mampu menghubungkan pendidikan tinggi dengan kebutuhan masyarakat serta industri,” katanya dalam Academia LawFest 2025 Vol.4 bertajuk Ready to Impact: Membedah Inovasi Perguruan Tinggi Hukum dalam Mewujudkan Program Kampus Berdampak, Senin (8/12).
Implementasi Kampus Berdampak di Unbor, salah satunya diwujudkan melalui perluasan pelaksanaan community service learning. Tidak hanya dosen sebagai pelaksana pengabdian masyarakat, kini mahasiswa diterjunkan langsung untuk menangani persoalan hukum yang terjadi di lingkungan sosial sekitar.
Mahasiswa Fakultas Hukum turut diperbantukan dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Unbor, mengobservasi kasus, memberi asistensi hukum, hingga berinteraksi langsung dengan problem keadilan yang dihadapi warga. Keterlibatan ini membuat mahasiswa mengalami peralihan peran dari sekadar pembelajar pasif menjadi aktor advokasi yang berinteraksi dengan realitas hukum.
















