Selain pengabdian, transformasi juga dilakukan pada sektor penelitian hukum. Redi menyebut jika sebelumnya metode kajian hanya banyak bertumpu pada pendekatan yuridis normatif, kampus kini mendorong mahasiswa memperluas perspektifnya melalui riset empiris dan sosial. Mereka turun ke lapangan, berdialog dengan komunitas, memahami perilaku hukum, kesadaran keadilan, hingga aspek antropologis dan psikologis di balik sebuah sengketa.
“Mahasiswa tidak hanya membaca teks hukum. Mereka harus memahami bagaimana teks itu hidup dan berkonflik di masyarakat, lalu meresponsnya sebagai peneliti,” jelasnya.
Di bidang psikomotorik, mahasiswa juga dilatih menguasai legal technology sebagai respons perkembangan AI dalam dunia praktik hukum. Kompetensi digital dianggap sebagai alat adaptasi penting ketika hukum kini bergerak beriringan dengan teknologi.
Penilaian dampak program dilakukan secara bertahap melalui tiga model evaluasi: formatif, sumatif, dan autentik. Kampus menilai keberhasilan bukan dari nilai akademik semata, tetapi sejauh mana mahasiswa memberi dampak konkret di lingkungan hidupnya.
“Jika mahasiswa mampu memediasi sengketa antara pasien dan dokter di puskesmas misalnya, itu adalah bentuk nyata dampak pendidikan hukum. Di situlah nilai Kampus Berdampak diukur,” ungkap Redi.
Di sisi lain, Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar menilai Kampus Berdampak merupakan evolusi lanjutan dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Jika MBKM banyak menitikberatkan kerja sama kampus dengan mitra industri, Kampus Berdampak memperluas cakupan aturan hingga menyentuh seluruh lapisan masyarakat sebagai objek kontribusi akademik.
Ketua Program Studi S1 Hukum Unmas Denpasar, Ni Putu Noni Suharyanti, menjelaskan kebijakan yang diluncurkan Mei 2025, itu membawa mandat baru berupa perluasan target dan tanggung jawab sosial kampus.
















