“Program ini substansinya serupa MBKM, hanya lebih luas. Tidak hanya laporan akademik, tetapi harus berbuah manfaat bagi masyarakat serta dapat digunakan oleh pembuat kebijakan,” terangnya.
Unmas Denpasar kini tengah menyusun pemetaan internal guna mengintegrasikan program Kampus Berdampak baik ke dalam kurikulum maupun kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. Pentingnya kesiapan kebijakan internal agar implementasi program dapat terukur, terstruktur, dan sesuai kebutuhan pemangku kepentingan seperti pengguna lulusan dan masyarakat.
“Yang utama adalah kesiapan kebijakan internal. Kampus harus memetakan kebutuhan masyarakat sebelum menyusun program jangka panjang,” katanya.
Ia menegaskan, Kampus Berdampak tidak boleh menjadi program administratif semata. Hasil riset dan pengabdian harus mampu menjadi materi rekomendasi yang berguna bagi pemerintah dalam memecahkan persoalan seperti kemiskinan, pendidikan, dan ketimpangan sosial yang masih menjadi isu krusial di Indonesia.
Selain itu, FH Unmas menerapkan standar SN-Dikti dan standar internal program studi untuk mengukur keberhasilan program secara berkala. Evaluasi dilakukan secara berjenjang mulai dari penetapan standar, implementasi lapangan, peningkatan kualitas, hingga penyusunan rencana tindak lanjut apabila hasil belum optimal. Fokus besar diarahkan pada bidang pendidikan, terutama agar program benar-benar memberi kontribusi sosial jangka panjang.
Adapun FH Unmas memiliki kekhasan berupa visi berbasis kearifan lokal Bali (living law), yang menjadi pembeda implementasi Kampus Berdampak. Meskipun era sekarang sudah sangat maju, menurutnya, tetap harus mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal atau living law.
“Kita di Fakultas Hukum Unmas Denpasar ada yang namanya contoh mata kuliah pelatihan perancangan hukum adat Bali. Nantinya mungkin di mata kuliah perancangan hukum adat Bali ini mahasiswa dibekali, kemudian nanti mahasiswa diberikan tempat untuk magang seumpama di kantor desa adat, mungkin di majelis desa adat,” ungkapnya.
Program ini membantu masyarakat adat yang selama ini belum memahami penyusunan hukum adat secara baku. Dalam hal tersebut, Kampus Berdampak bukan sekadar akademik, tetapi menjadi ruang hidup antara ilmu hukum dan komunitas budaya.
















