Putusan Bersalah Bos Sentul City Diwarnai Dissenting Opinon
Berita

Putusan Bersalah Bos Sentul City Diwarnai Dissenting Opinon

Dua hakim anggota yang berbeda pendapat menyatakan perbuatan Swie Teng sangat wajar dilakukan oleh seseorang yang merasa bersalah dan merasa akan dijadikan tersangka.

NOV
Bacaan 2 Menit
Swie Teng saat menyimak pembacaan vonis majelis hakim, Senin (8/6). Foto: RES
Swie Teng saat menyimak pembacaan vonis majelis hakim, Senin (8/6). Foto: RES

Presiden Direktur Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng divonis dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutio Jumagi Akhirno bersama empat hakim lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/6).

Sutio menyatakan Swie Teng terbukti merintangi penyidikan perkara korupsi FX Yohan Yap dan menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri (BJA). "Sebagaimana Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Namun, sebelum menjatuhkan putusan, Sutio mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan Swie Teng. Beberapa hal yang meringankan adalah Swie Teng berlaku sopan, belum pernah dihukum, sudah berusia lanjut, dalam kondisi sakit-sakitan, serta menunjukan sikap yang mengakui kesalahannya.

Dalam pertimbangannya, Sutio mengatakan, sesuai keterangan sejumlah saksi yang dihubungkan dengan alat bukti lainnya, majelis memperoleh fakta bahwa pasca tertangkapnya Yohan oleh KPK, Swie Teng memerintahkan karyawannya memindahkan dokumen-dokumen PT BJA ke sejumlah tempat agar tidak dapat disita KPK.

Kemudian, Swie Teng memerintahkan Dian Purwheny meminta uang kepada Roselly Tjung alias Sherley Tjung untuk membeli beberapa handphone (HP)smartfren, lalu dibagikan kepada para karyawannya agar komunikasi mereka tidak disadap KPK. HP itu juga dibagikan ke pengacara Swie Teng, Dodi Abdul Kadir dan Tantawi Jauhari Nasution.

Selain itu, Swie Teng memerintahkan Tantawi menyuruh istri Yohan yang juga Direktur PT Multihouse Indonesia, Jo Shien Ni alias Nini menyepakati PPJB tanah senilai Rp4 miliar antara PT Brilliant Perdana Sakti (BPS) dengan PT Multihouse agar uang yang diberikan Swie Teng kepada Yohan seolah-olah merupakan transaksi jual beli.

Swie Teng juga memerintahkan anak buahnya untuk bertemu dirinya dan Suryani Zaini di lantai 7 Gedung Menara Kuningan, Jakarta Selatan. Dimana, dalam pertemuan itu, anak buah Swie Teng diberikan arahan agar tidak menyebut-nyebut keterlibatan Swie Teng saat mereka diperiksa sebagai saksi dalam perkara Yohan di KPK.

Halaman Selanjutnya:
Tags: