Putusan MK 123/2025: Tafsir Pasal 14 UU Tipikor dan Batas Konstitusional Penegakan Hukum Tipikor Lintas Sektoral
OPINI

Putusan MK 123/2025: Tafsir Pasal 14 UU Tipikor dan Batas Konstitusional Penegakan Hukum Tipikor Lintas Sektoral

Putusan MK Nomor 123/PUU-XXIII/2025 adalah putusan yang berani dan progresif dalam konteks pemberantasan korupsi, namun menyisakan tiga pertanyaan besar. Pertama, standar proporsionalitas dalam pemilihan rezim pidana. Kedua, parameter unsur korupsi yang memadai dalam konteks lintas undang-undang sektoral. Ketiga, mekanisme kontrol terhadap diskresi APH agar tidak menjelma menjadi kriminalisasi selektif.

•Bacaan 6 Menit
KW
Penulis Opini

Pendahuluan

Kenny Wiston. Foto: Istimewa
Kenny Wiston. Foto: Istimewa

Pada tanggal 16 Maret 2026, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia membacakan Putusan Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sidang pleno dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan pertimbangan hukum dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Putusan ini lahir dari permohonan yang diajukan oleh Adelin Lis — seorang pengusaha sektor kehutanan yang sebelumnya telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Mahkamah Agung atas dasar penyalahgunaan izin dan pengelolaan hutan. Inti keberatan Pemohon: pelanggaran yang dituduhkan sesungguhnya berpayung hukum pada UU Kehutanan, bukan UU Tipikor. Penerapan UU Tipikor, menurutnya, menciptakan ketidakpastian hukum yang melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pertanyaan konstitusional yang diajukan sangat tajam dan fundamental: apakah Pasal 14 UU Tipikor — yang selama ini berfungsi sebagai 'klausul jembatan' antara UU Tipikor dengan undang-undang sektoral lain — konstitusional? Dan kapan persisnya UU Tipikor dapat digunakan untuk menjerat pelanggaran yang telah diatur dalam UU sektoral?

Kajian ini menganalisis secara kritis putusan tersebut: konstruksi hukumnya, implikasi praktis bagi penegakan hukum, serta celah dan peluang yang ditinggalkan bagi pembentuk undang-undang maupun aparat penegak hukum.

Duduk Perkara dan Norma yang Diuji

Norma Pasal 14 UU Tipikor

Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999 berbunyi:

"Setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini."

Dalam konstruksi hukum pidana, pasal ini secara teknis disebut blanket provision sekaligus bridging article — pasal yang menghubungkan dua rezim hukum berbeda yakni rezim pidana khusus korupsi dengan ketentuan pidana dalam UU sektoral. Fungsi teleologisnya jelas: memastikan tidak ada pelaku yang lolos dari jerat korupsi hanya karena perbuatannya dirumuskan dalam undang-undang sektoral lain.

Problematika Konstitusional

Permasalahan yang diidentifikasi Pemohon dan diakui Mahkamah adalah: Pasal 14 mengandung ambiguitas struktural. Di satu sisi, pasal ini mensyaratkan adanya 'klausul eksplisit' dalam UU sektoral yang menyatakan suatu pelanggaran sebagai tindak pidana korupsi (tipikor). Di sisi lain, praktik penegakan hukum selama ini justru menerapkan UU Tipikor terhadap pelanggaran UU sektoral meskipun UU sektoral tersebut tidak secara tegas mengkualifikasikan pelanggaran itu sebagai korupsi.

tipikorkomisi pemberantasan korupsimahkamah konstitusiputusan mkuu tipikor
Kenny Wiston

Advokat di Jakarta

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info