Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus pengujian materiil terhadap penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam perkara No.40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026. Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan untuk perkara No.40/PUU-XXIV/2026. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara No.40/PUU-XXIV/2026 antara lain menyebut Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU No.17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 konstitusional bersyarat.
“Sepanjang dimaknai, hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026, sehingga untuk APBN tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Suhartoyo membacakan saat amar putusan perkara No.40/PUU-XXIV/2026 dalam persidangan di gedung MK, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga:
MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Lagi "Menumpang" Pos Pendidikan
KPK Beri Catatan Pelaksanaan MBG
Meski dikabulkan sebagian, putusan MK ini disorot kalangan masyarakat sipil. Salah satunya yang tergabung dalam MBG Watch karena dalam 2 tahun ke depan anggaran pendidikan masih berpeluang “dibajak” program MBG. Peneliti Celios Muhamad Saleh menyatakan koalisi kecewa terhadap putusan MK itu karena menolak sebagian permohonan Koalisi Pendidikan Indonesia dalam perkara No.40/PUU-XXIV/2026 tentang uji materiil UU 17/2025.
Sekalipun Mahkamah menegaskan anggaran pendidikan 20 persen bersifat mandatory spending, amanah konstitusi, dan MBG tidak boleh menggunakan anggaran tersebut. Tapi, larangan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG itu baru diterapkan dalam APBN Tahun 2028. “Sehingga masih terbuka risiko anggaran pendidikan APBN 2026 dan 2027 dibajak untuk MBG yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan,” kata Saleh saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
Sikap MK Tidak Tegas
Saleh melihat dalam perkara ini sikap MK tidak tegas. Alih-alih memberikan batas mengenai perlindungan anggaran pendidikan, tapi Mahkamah justru membiarkan praktik pengalihan fungsi anggaran pendidikan untuk membiayai MBG sampai 2 tahun ke depan. Sikap MK ini berisiko menimbulkan tafsir pengurangan kualitas belanja pendidikan dapat dibenarkan selama dibungkus atas nama program prioritas pemerintah.
Koalisi menegaskan pemenuhan gizi anak merupakan tujuan yang penting. Tapi, tujuan itu tidak boleh dicapai dengan mengorbankan hak konstitusional lain yang sama pentingnya yaitu hak atas pendidikan yang berkualitas. Keduanya merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi secara bersamaan.
“Putusan ini berpotensi melegitimasi pengalihan anggaran pendidikan hingga mendekati Pemilu 2029 dan merupakan bentuk pembiaran terhadap pelanggaran mandat konstitusional mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Dalam perkara ini, MK gagal menjalankan perannya sebagai judicial protection hak-hak warga negara," ujar Saleh.
















