Putusan MK Dikritik, Anggaran Pendidikan Bisa 'Dibajak' MBG Hingga 2027
Utama

Putusan MK Dikritik, Anggaran Pendidikan Bisa 'Dibajak' MBG Hingga 2027

Pemisahan program MBG dari anggaran pendidikan berlaku paling lambat dalam APBN tahun anggaran 2028. Masyarakat sipil kecewa atas putusan MK ini karena Mahkamah memerintahkan pemisahan MBG dari anggaran pendidikan paling lambat tahun 2028 dan mendesak pemerintah dan DPR tak perlu menunggu 2 tahun untuk melaksanakan putusan MK ini.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Mendesak Pemerintah dan DPR

Senada, organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia, menekankan putusan ini memberikan kepastian program MBG tidak menggunakan anggaran pendidikan. Anggota koalisi sekaligus kuasa hukum pemohon perkara No.55/PUU-XXIV/2026 dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, menilai harusnya diskursus ini bergulir di Komisi IX DPR dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) untuk melindungi hak atas pendidikan warga negara.

“Kami mendesak Pemerintah dan DPR segera mematuhi dan menindaklanjuti putusan ini dengan segera mengubah struktur APBN,” tegas Daniel.

Putusan ini juga menyoroti kondisi kesejahteraan guru, sarana-prasarana sekolah, dan peserta didik yang masih sangat memprihatinkan. Mahkamah menegaskan negara seharusnya terlebih dulu memastikan bahwa seluruh warga negara tidak terhalangi haknya untuk mendapatkan pendidikan dan melaksanakan kewajiban negara untuk mendanai warganya mendapatkan pendidikan dasar.

Anggota koalisi dari Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, kecewa karena Mahkamah memerintahkan pemisahan MBG dari anggaran pendidikan paling lambat tahun 2028. “Sebenarnya kami para guru cukup kecewa, sebab MBG telah berdampak langsung pada kesejahteraan dan kepastian karier guru. Sampai kapan guru-guru honorer dan guru PPPK Paruh waktu yang selama ini digaji tidak manusiawi harus menunggu.”

Salah satu pemohon yang berprofesi sebagai guru di Karawang, Reza Sudrajat, justru mendesak pemerintah dan DPR tak perlu menunggu 2 tahun untuk melaksanakan putusan MK ini. Program MBG harus dikeluarkan dari anggaran pendidikan. “Bila tidak segera dilaksanakan, maka pemerintah telah menghindari amanat konstitusi dan mengabaikan kesejahteraan guru,” tegasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info