Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang mendorong pembenahan tata kelola organisasi profesi advokat melalui revisi UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat sejalan dengan gagasan yang selama ini diperjuangkan Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI).
Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto menegaskan sejak awal Peradi SAI telah mengusulkan pembentukan sebuah regulator advokat yang berdiri terpisah dari organisasi profesi. Lembaga tersebut bertugas mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan standar profesi advokat. Mulai dari rekrutmen hingga pemberian sanksi terhadap pelanggar kode etik.
“Kalau ini saya mau katakan bahwa putusan itu sudah tepat, dan sejalan dengan apa yang kami sampaikan ke komisi III DPR. Pada waktu itu, kami mengusulkan Dewan Advokat Nasional, itu yang mengatur, semacam lembaga regulasi,” ujar Harry kepada Hukumonline, Senin (22/6/2026).
Baca juga:
- MK: Tata Kelola Profesi Advokat Mesti Dirombak, Fungsi Organisasi dan Regulator Harus Dipisah
- Peradi Sambut Putusan MK, Dorong Pembaruan Total UU Advokat
- Putusan MK Soal Rombak UU Advokat, KAI: Sejiwa dengan Arah Perjuangan Organisasi
Ia menjelaskan, keberadaan regulator independen menjadi penting karena perkembangan organisasi advokat di Indonesia tidak lagi mencerminkan konsep organisasi tunggal (single bar) sebagaimana dicita-citakan saat UU Advokat dibentuk. Berbagai organisasi advokat kini tumbuh dan berkembang seiring putusan pengadilan yang membuka ruang bagi keberadaan lebih dari satu organisasi profesi.
“Sudah tidak bisa lagi seperti konsep single bar karena pada kenyataannya kita memang sudah multibar,” ujarnya.
Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini bukan lagi perdebatan antara sistem single bar dan multibar, melainkan mekanisme yang mampu mengintegrasikan berbagai organisasi advokat dalam satu standar profesi yang sama. Keberadaan banyak organisasi advokat juga tidak selalu berdampak negatif. Sebaliknya, sistem multibar dapat mendorong kompetisi yang sehat sepanjang seluruh organisasi mematuhi standar profesi yang seragam dan diawasi oleh regulator independen.
















