Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi UU No.18 Tahun 2003tentang Advokat dan mendorong reformasi tata kelola profesi advokat. Hal itu dituangkan dalam Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026, MK menilai persoalan utama organisasi advokat saat ini bukan lagi perdebatan antara sistem single bar dan multi bar, melainkan belum adanya pengaturan yang memisahkan fungsi organisasi profesi dan regulator profesi.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan putusah mengatakan Mahkamah berpandangan selama ini organisasi advokat merangkap sebagai regulator, penyelenggara ujian, pengawas, sekaligus penegak kode etik. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menghambat terwujudnya tata kelola profesi yang independen, akuntabel, dan berkeadilan.
“Persoalan utama organisasi advokat saat ini bukan lagi mengenai keabsahan organisasi advokat tertentu, tetapi lebih kepada ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mampu memisahkan fungsi representatif dan fungsi regulatif dalam organisasi advokat,” ujar Guntur saat membacakan pertimbangan hukum putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/6/2026).
Mahkamah dalam pertimbangannya berpendapat, fungsi representatif dan regulatif memiliki karakter berbeda sehingga tidak seharusnya dijalankan oleh lembaga yang sama. Fungsi representatif melekat pada organisasi profesi yang bertugas mengadvokasi anggota dan mengembangkan profesi advokat, sedangkan fungsi regulatif menuntut independensi, netralitas, standardisasi, pengawasan, dan penegakan disiplin profesi.
“Dengan adanya pemisahan fungsi representatif dan fungsi regulatif, maka konflik kepentingan dalam mengelola organisasi advokat, baik secara internal maupun antar organisasi seharusnya dapat dihindari,” katanya.
Baca juga:
- Dua Advokat Menyoal Kewenangan MKN dalam Proses Peradilan Notaris
- Menyoal Aturan Definisi Advokat Tanpa Kejelasan Standar Kualifikasi
- Uji Materi KUHAP Bergulir, MK Minta DPR Jelaskan Batas Advokat dan Non Advokat
Guntur mengatakan perubahan UU 18/2003 dilakukan dengan mengatur beberapa hal. Secara komprehensif. Pertama, desain kelembagaan organisasi advokat. Kedua, pengaturan mengenai pemisahan fungsi, yakni antara organisasi profesi dan regulator profesi. Ketiga, bentuk regulator, misalnya dewan, konsil, atau majelis. Keempat, kewenangan regulator. Kelima, hubungan antara regulator dan organisasi. Keenam, mekanisme akuntabilitas regulator dan organisasi advokat.
















