“Perubahan dimaksud bukan untuk menghapus kebebasan berserikat para advokat, namun lebih kepada pembentukan peraturan atau regulasi yang proporsional, terintegrasi, independen, dan akuntabel guna menjamin adanya kepastian hukum yang berkeadilan dan dapat melindungi hak-hak konstitusional para advokat dan hak-hak konstitusional warga negara sebagai pencari keadilan,” jelasnya.
Selain itu, revisi UU Advokat perlu mengatur standar nasional profesi advokat. Seperti standardisasi kompetensi, pendidikan profesi, ujian profesi nasional, rekrutmen anggota, pengawasan dan penegakan etik, independensi profesi, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi yang berlaku secara seragam di tingkat nasional.
MK menilai standar nasional profesi advokat perlu diatur dalam revisi UU Advokat untuk memberikan kepastian mengenai tata kelola profesi, batasan hak advokat, serta mekanisme pengawasannya. Meski organisasi advokat bersifat independen, peran negara tetap diperlukan karena profesi advokat menjalankan fungsi publik yang berkaitan erat dengan sistem peradilan, akses terhadap keadilan (access to justice), dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
MK juga menyoroti fragmentasi organisasi advokat yang semakin meluas. Padahal, UU Advokat semula menempatkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai organisasi tunggal (single bar). Namun, sejumlah putusan MK kemudian membuka ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menentukan model organisasi advokat, yang pada akhirnya memunculkan berbagai organisasi advokat lainnya.
Tenggat waktu dua tahun
Meski demikian, Mahkamah menilai banyaknya organisasi advokat tidak otomatis meningkatkan kualitas profesi. Sebaliknya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan standar dalam pendidikan, pengangkatan, rekrutmen anggota, hingga penegakan kode etik. Klaim legitimasi oleh masing-masing organisasi advokat berdasarkan UU Advokat menurut Mahkamah telah memicu fragmentasi dan ketidakseragaman standar profesi.
Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup melalui putusan pengadilan, melainkan memerlukan revisi UU Advokat secara komprehensif. Untuk memastikan reformasi tersebut berjalan, Mahkamah memberi tenggat kepada DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan revisi UU Advokat paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
“Penting diberikan batas waktu kepada pembentuk undang-undang agar dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan telah selesai dilakukan perubahan atau penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” ujar Guntur.
















