Sementara dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan tidak dilakukan atau penggantian terhadap UU Advokat dengan berpedoman pada putusan-putusan MK.
“Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan UUD 1945, dan menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo.
Sekedar diketahui, permohonan uji materi ini diajukan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang menguji konstitusionalitas Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat. Kedua pasal tersebut mengatur pengawasan advokat oleh organisasi advokat serta kedudukan organisasi advokat sebagai satu-satunya wadah profesi yang bebas dan mandiri.
Pemohon berpendapat advokat sebagai penegak hukum yang independen tidak boleh berada di bawah intervensi pemerintah maupun lembaga penegak hukum lainnya. Karena itu, menurutnya, diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai keabsahan dan tata kelola organisasi advokat untuk menjamin kepastian hukum.
















