MK: Tata Kelola Profesi Advokat Mesti Dirombak, Fungsi Organisasi dan Regulator Harus Dipisah
Utama

MK: Tata Kelola Profesi Advokat Mesti Dirombak, Fungsi Organisasi dan Regulator Harus Dipisah

Revisi UU Advokat perlu memisahkan fungsi organisasi profesi dengan regulator guna mengakhiri ketidakpastian hukum serta konflik kepentingan. Pembentuk UU diberikan tenggat waktu dua tahun untuk membenahi tata kelola melalui revisi UU tersebut.

Firyalfatin
Bacaan 4 Menit
Kuasa hukum pemohon saat Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 126/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil UU Advokat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/6). Foto: Humas MK/Bay
Kuasa hukum pemohon saat Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 126/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil UU Advokat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/6). Foto: Humas MK/Bay

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi UU No.18 Tahun 2003tentang Advokat dan mendorong reformasi tata kelola profesi advokat. Hal itu dituangkan dalam Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026, MK menilai persoalan utama organisasi advokat saat ini bukan lagi perdebatan antara sistem single bar dan multi bar, melainkan belum adanya pengaturan yang memisahkan fungsi organisasi profesi dan regulator profesi.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan putusah mengatakan Mahkamah berpandangan selama ini organisasi advokat merangkap sebagai regulator, penyelenggara ujian, pengawas, sekaligus penegak kode etik. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menghambat terwujudnya tata kelola profesi yang independen, akuntabel, dan berkeadilan.

“Persoalan utama organisasi advokat saat ini bukan lagi mengenai keabsahan organisasi advokat tertentu, tetapi lebih kepada ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mampu memisahkan fungsi representatif dan fungsi regulatif dalam organisasi advokat,” ujar Guntur saat membacakan pertimbangan hukum putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/6/2026).

Mahkamah dalam pertimbangannya berpendapat, fungsi representatif dan regulatif memiliki karakter berbeda sehingga tidak seharusnya dijalankan oleh lembaga yang sama. Fungsi representatif melekat pada organisasi profesi yang bertugas mengadvokasi anggota dan mengembangkan profesi advokat, sedangkan fungsi regulatif menuntut independensi, netralitas, standardisasi, pengawasan, dan penegakan disiplin profesi.

“Dengan adanya pemisahan fungsi representatif dan fungsi regulatif, maka konflik kepentingan dalam mengelola organisasi advokat, baik secara internal maupun antar organisasi seharusnya dapat dihindari,” katanya.

Baca juga:

Guntur mengatakan perubahan UU 18/2003 dilakukan dengan mengatur beberapa hal. Secara komprehensif. Pertama, desain kelembagaan organisasi advokat. Kedua, pengaturan mengenai pemisahan fungsi, yakni antara organisasi profesi dan regulator profesi. Ketiga, bentuk regulator, misalnya dewan, konsil, atau majelis. Keempat, kewenangan regulator. Kelima, hubungan antara regulator dan organisasi. Keenam, mekanisme akuntabilitas regulator dan organisasi advokat.

“Perubahan dimaksud bukan untuk menghapus kebebasan berserikat para advokat, namun lebih kepada pembentukan peraturan atau regulasi yang proporsional, terintegrasi, independen, dan akuntabel guna menjamin adanya kepastian hukum yang berkeadilan dan dapat melindungi hak-hak konstitusional para advokat dan hak-hak konstitusional warga negara sebagai pencari keadilan,” jelasnya.

Selain itu, revisi UU Advokat perlu mengatur standar nasional profesi advokat. Seperti standardisasi kompetensi, pendidikan profesi, ujian profesi nasional, rekrutmen anggota, pengawasan dan penegakan etik, independensi profesi, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi yang berlaku secara seragam di tingkat nasional.

MK menilai standar nasional profesi advokat perlu diatur dalam revisi UU Advokat untuk memberikan kepastian mengenai tata kelola profesi, batasan hak advokat, serta mekanisme pengawasannya. Meski organisasi advokat bersifat independen, peran negara tetap diperlukan karena profesi advokat menjalankan fungsi publik yang berkaitan erat dengan sistem peradilan, akses terhadap keadilan (access to justice), dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

MK juga menyoroti fragmentasi organisasi advokat yang semakin meluas. Padahal, UU Advokat semula menempatkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai organisasi tunggal (single bar). Namun, sejumlah putusan MK kemudian membuka ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menentukan model organisasi advokat, yang pada akhirnya memunculkan berbagai organisasi advokat lainnya.

Tenggat waktu dua tahun

Meski demikian, Mahkamah menilai banyaknya organisasi advokat tidak otomatis meningkatkan kualitas profesi. Sebaliknya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan standar dalam pendidikan, pengangkatan, rekrutmen anggota, hingga penegakan kode etik. Klaim legitimasi oleh masing-masing organisasi advokat berdasarkan UU Advokat menurut Mahkamah telah memicu fragmentasi dan ketidakseragaman standar profesi.

Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup melalui putusan pengadilan, melainkan memerlukan revisi UU Advokat secara komprehensif. Untuk memastikan reformasi tersebut berjalan, Mahkamah memberi tenggat kepada DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan revisi UU Advokat paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

“Penting diberikan batas waktu kepada pembentuk undang-undang agar dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan telah selesai dilakukan perubahan atau penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” ujar Guntur.

Sementara dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan tidak dilakukan atau penggantian terhadap UU Advokat dengan berpedoman pada putusan-putusan MK.

“Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan UUD 1945, dan menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo.

Sekedar diketahui, permohonan uji materi ini diajukan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang menguji konstitusionalitas Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat. Kedua pasal tersebut mengatur pengawasan advokat oleh organisasi advokat serta kedudukan organisasi advokat sebagai satu-satunya wadah profesi yang bebas dan mandiri.

Pemohon berpendapat advokat sebagai penegak hukum yang independen tidak boleh berada di bawah intervensi pemerintah maupun lembaga penegak hukum lainnya. Karena itu, menurutnya, diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai keabsahan dan tata kelola organisasi advokat untuk menjamin kepastian hukum.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info