Uji Materi KUHAP Bergulir, MK Minta DPR Jelaskan Batas Advokat dan Non Advokat
Terbaru

Uji Materi KUHAP Bergulir, MK Minta DPR Jelaskan Batas Advokat dan Non Advokat

Mahkamah menilai rumusan definisi advokat dalam KUHAP baru berpotensi menimbulkan tafsir ganda terkait pihak yang dapat menjalankan fungsi pembelaan hukum dalam perkara pidana.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Tim kuasa hukum pemohon dipimpin Shalih Mangara Sitompul (kedua dari kiri) dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (19/5/2026). Foto: Istimewa
Tim kuasa hukum pemohon dipimpin Shalih Mangara Sitompul (kedua dari kiri) dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (19/5/2026). Foto: Istimewa

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026, Senin (19/5/2026) kemarin. Dalam sidang tersebut, pemerintah meminta penundaan penyampaian keterangan, sementara DPR diminta memperjelas tafsir definisi advokat dalam KUHAP baru.

Permohonan diajukan sejumlah advokat dari berbagai daerah terhadap Pasal 1 angka 22 KUHAP tentang definisi advokat dan Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP terkait bantuan hukum dalam proses pidana. Para pemohon menilai rumusan definisi advokat dalam KUHAP baru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, mengaburkan batas profesi advokat, serta mempengaruhi kualitas pembelaan hukum bagi tersangka, terdakwa, korban, dan pencari keadilan.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR itu dipimpin sembilan hakim konstitusi. Para pemohon didampingi kuasa hukum, antara lain Shalih Mangara Sitompul, Oni Wastoni, Nawaz Syarif, dan Ilham Prasentyo.

Dari pihak DPR hadir Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil, sedangkan pemerintah diwakili delegasi Kementerian Hukum dan Kejaksaan yang dipimpin Syahmardan. Karena pemerintah meminta penundaan, Mahkamah menjadwal ulang penyampaian keterangan pemerintah pada 10 Juni mendatang.

Baca juga:

Adapun DPR pada pokoknya mempertahankan konstitusionalitas norma yang diuji. Menurut DPR, pengaturan dalam KUHAP baru harus dibaca dalam kerangka pemenuhan hak bantuan hukum dan perluasan akses keadilan. DPR juga merujuk Putusan MK Nomor 150/PUU-XXII/2024 sebagai dasar argumentasi mengenai keterlibatan dosen dalam pemberian bantuan hukum pidana.

Namun, argumentasi itu mendapat sorotan dari Wakil Ketua MK, Prof Saldi Isra. Menurutnya, rumusan Pasal 1 angka 22 KUHAP perlu dijelaskan lebih terang karena secara gramatikal dapat dimaknai memisahkan advokat dan pihak non-advokat yang dapat berpraktik dalam proses peradilan pidana.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info