Putusan MK Soal Pejabat Jaksa Agung non Parpol, Perkuat Independensi Kejaksaan
Terbaru

Putusan MK Soal Pejabat Jaksa Agung non Parpol, Perkuat Independensi Kejaksaan

Putusan MK No.6/PUU-XXII/2024 memberikan kesempatan yang lebih luas bagi warga korps adhiyaksa meniti karier puncak yang lebih tinggi dalam menjalani profesi sebagai jaksa, yakni Jaksa Agung.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Kapuspenkum  Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Istimewa
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Istimewa

Sejatinya, jabatan jaksa agung bukanlah jabatan yang boleh diintervensi dari kepentingan politik apapun. Maka menjadi tepat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.6/PUU-XXII/2024 yang menyatakan calon yang diangkat menjadi jaksa agung yang notabene angota  partai politik (Parpol)  cukup mengundurkan diri. Sedangkan jangka waktu lima tahun telah keluar dari kepengurusan parpol sebelum diangkat menjadi jaksa agung. Karenanya, waktu lima tahun dipandang cukup untuk memutuskan berbagai kepentingan politik dan intervensi partai politik terhadap Jaksa Agung tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana merespons positif putusan MK No.6/PUU-XXII/2024 yang menegaskan pejabat jaksa agung bukan dari pengurus parpol. Setidaknya dengan putusan tersebut, orang yang menduduki jabatan di pucuk korps adhyaksa independen dari kepentingan politik.

Kami menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat independensi kejaksaan sebagai aparat penegak hukum,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara, Jumat (1/3/2024).

Tapi Ketut buru-buru menegaskan, sepanjang Kejaksaan di bawah tampuk kepemimpinan Jaksa Agung Sanitia Burhanuddin, penegakan hukum yang berjalan murni bagi kepentingan hukum. Dia memastikan, penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan  di bawah kepemimpinan Sanitiar Burhanuddin jauh dari campur tangan kepentingan politik.

“Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung St. Burhanudin penegakan hukum yang dilakukan adalah murni kepentingan hukum tanpa adanya campur tangan politik,” katanya.

Baca juga:

Pria yang kini juga menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali itu menegaskan, putusan MK No.6/PUU-XXII/2024 sekaligus memberikan kesempatan maupun peluang yang jauh lebih luas bagi warga korps adhiyaksa meniti karier puncak yang lebih tinggi dalam menjalani profesi sebagai jaksa. Yakni Jaksa Agung sebagai puncak karier di korps adhiyaksa.

Setidaknya, harapan dan kesempatan tersebut dapat memberikan motivasi yang besar bagi insan korps adhiyaksa dalam meningkatkan kinerja menjadi lebih baik dan bermanfaat dalam penegakan hukum yang berintegritas. Sepanjang keberadaan institusi Kejaksaan sejak 12 Agustus 1945 sampai sekarang, Sanitian Burhanuddin merupakan pejabat Jaksa Agung yang ke-24.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait