Putusan-putusan Pengadilan yang Berhubungan dengan Kartu Kredit
Berita

Putusan-putusan Pengadilan yang Berhubungan dengan Kartu Kredit

Tidak semua pengguna kartu kredit dapat menggunakan kartu kredit dengan lancar. Dda saja masalah yang dihadapi pengguna kartu kredit dengan bank penyedia kartu kredit tersebut.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Penggunaan kartu kredit bagi masyrakat zaman sekarang sudah menjadi hal yang sangat biasa. Penggunaan kartu kredit untuk melakukan transaksi bahkan sudah menjadi pilihan utama bagi sebagian kalangan.

Namun tidak semua pengguna kartu kredit dapat menggunakan kartu kredit dengan lancar. Ternyata ada saja masalah yang dihadapi pengguna kartu kredit dengan bank yang menjadi penyedia kartu kredit tersebut. Berikut beberapa putusan atas perkara yang berhubungan dengan permasalahan kartu kredit yang dihimpun hukumonline:

1.    Sutrisno Vs Bank Mandiri
Sutrisno (Pengugat), pengusaha kayu mebel asal Wonogiri menggugat Bank Mandiri (Tergugat) lantaran permintaan pinjaman kredit modal usaha yang dia ajukan selalu ditolak oleh Lembaga Keuangan. Hal tersebut ternyata dikarenakan Bank Mandiri melalui BM Div. Kartu Kredit, telah menerbitkan surat tagihan (invoice) tertanggal 6 Maret 2013, atas tunggakan penggunaan kartu kredit senilai Rp8.000.000,-  (delapan juta rupiah), padahal Sutrisno tidak pernah melakukan perjanjian  menggunaan fasilitas kartu kredit Tergugat, apalagi melakukan transaksi pembelian dengan kartu kredit Tergugat.

“Pengugat tidak pernah melakukan perjanjian dan menggunakan fasilitas kartu kredit Tergugat (Tergugat lalai), dalam surat tagihan (invoice) a quo jelas dan nyata terdapat perbedaan nama dan alamat usaha Penggugat, dikarenakan tertulis a/n CV. " Mulia Jaya" JI. Raya Pucangsawit No. 205, RT.003/RW.005, Kal. Pucangsawit, Kec. Jebres, Kota Surakarta, padahal nama usaha dagang Penggugat adalah UD. " Anugerah" beralamat di Gondang Kulon RT.002 / RW.005, Kel. Purwosari, Kec. Wonogiri, Kab. Wonogiri,” kutip Salinan putusan yang diterima oleh hukumonline.

Bahwa Penggugat merasa belum menerima dan tidak pernah menggunakan kartu kredit tersebut karena bukan alamat Penggugat, akan tetapi Tergugat tetap mengeluarkan tagihan tunggakan kartu kredit. Tergugat menginformasikan ke Bank Indonesia sebagai kredit macet sehingga usaha dagang Penggugat di black list dalam memperoleh kredit usaha.

Atas hal tersebut Pengadilan kemudian memberikan pertimbangan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak segera menerbitkan surat penghapusan status black list tentang usaha dagang Penggugat dan hal tersebut dilakukan akibat kelalaian Tergugat, hal tersebut sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum atau bertentangan dengan hak subyektif Penggugat. Akhirnya Pengadilan Negeri Surakarta menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000.

2.    Victoria Vs Bank Standart Chartered
Victoria S.B menggugat Bank Standard Chartered karena merasa dirinya dirugikan secara imateril atas perlakukan yang dilakukan oleh Standard Chartered. Perkara ini bermula ketika Victoria kesulitan melunasi kredit tanpa agunan ke Standard Chartered yang kemudian pihak Standard Chartered memberikan ancaman dan melakukan teror dengan mengirim Faximile kepada atasan Victoria.

Victoria menggugat Standard Chartered. Dia menuntut Standard Chartered membayar ganti rugi Rp5 Miliar karena penggunaan debt collector dinilai melanggar hukum. Di tingkat pengadilan negeri, Standard Chartered kalah dan dihukum membayar Rp10 juta. Di tingkat pengadilan tinggi, vonisnya diperberat menjadi Rp500 juta. Sedangkan di tingkat Kasasi Standart Chartered di hukum membayar Rp1 miliar.

“Bahwa tindakan Tergugat I dalam melakukan penagihan kredit adalah tindakan tidak profesional karena mengutamakan penggunaan pendekatan intimidasi dan premanisme daripada pendekatan lain yang mendudukkan nasabah sebagai partner bank, dan oleh karena itu adalah layak dan adil apabila Tergugat dijatuhi hukuman untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yang lebih berat,” berikut kutipan Salinan Putusan Kasasi diputus oleh Majelis Syamsul Ma’arif, Abdurrahman, dan Habiburrahman.

3.    Hagus Vs Citibank
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menghukum Citibank untuk tidak boleh memungut biaya materai dalam tagihan kartu kredit Visa dan Master milik Nasabah Hagus. Hal tersebut dikarenakan majelis hakim berkeyakinan pemungutan biaya tersebut tidak memiliki dasar hukum. Menurut Hakim Ahmad Yusack, UU tentang Materai menyatakan bahwa penerapan biaya materai tidak boleh dilaksanakan secara sepihak, tetapi harus ada kesepakatan dari masing-masing pihak. Sehingga, Citibank dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Hakim kemudian memerintahkan Citibank untuk mengembalikan biaya materai yang telah dipungut kepada Hagus. Nilai pengembalian uang dihitung dari Maret 2000 sampai dengan September 2005. Jumlah biaya materai sejumlah Rp384.000.

Tags:

Berita Terkait