Putusan SIAC Tidak Bisa Dibatalkan di Indonesia
Berita

Putusan SIAC Tidak Bisa Dibatalkan di Indonesia

Majelis hakim menilai putusan SIAC merupakan putusan arbitrase internasional sehingga tidak bisa dibatalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Kuasa hukum PT Bungo, Augustinus Hutajulu menyatakan akan mempelajari putusan terlebih dulu untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Namun ia menyatakan seharusnya majelis hakim tidak membedakan jenis putusan arbitrase dalam Pasal 70. Ia merujuk pada putusan sela dalam perkara PT Lirik Pretroleum dengan PT Pertamina (persero) dan PT Pertamina EP.

 

Dalam putusan sela No. 01/PembatalanArbitrase/2009/PN.JKT.PST itu, majelis hakim berpendapat Pengadilan Negeri jakarta Pusat secara absolut berwenang mengadili permohonan pembatalan putusan arbitrase nasional ataupun internasional. Pasal 70 UU No. 30/1999—pasal yang mengatur tentang alasan pembatalan arbitrase—sendiri tidak membedakan pembatalan arbitrase dalam negeri atau internasional.

 

Sepanjang putusan arbitrase tak memenuhi syarat Pasal 70 dapat diajukan keberatan. Sedangkan penolakan atas permohonan eksekusi putusan arbitrase ditentukan secara limitatif dalam Pasal V ayat (1) Konvensi New York 1958.

Tags: