Putusan Syarat Capres-Cawapres Dinilai Langgar Asas Erga Omnes
Utama

Putusan Syarat Capres-Cawapres Dinilai Langgar Asas Erga Omnes

Karena masuk ranah/wilayah politik dan bersifat individual. Putusan MK ini juga dinilai mempermainkan perasaan publik karena mengubah substansi putusan dengan materi pengujian pasal yang sama secara drastis.

Agus Sahbani
Bacaan 6 Menit
Gedung MK Jakarta. Foto: RES
Gedung MK Jakarta. Foto: RES

Secara tidak bulat, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait syarat usia minimal 40 tahun sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu inkonstitusional bersyarat dan dimaknai usia paling rendah (minimal) 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.     

“Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 di ruang sidang MK, Senin (16/10/2023).

Baca Juga:

Putusan MK ini diwarnai concurring opinion (alasan berbeda) oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh dan dissenting opinion (pendapat berbeda) oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. Permohonan ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A dari Surakarta. Ia meminta syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Hukumonline.com

Suasana sidang pembacaan putusan pengujian UU Pemilu terkait syarat usia minimal capres-cawapres.

Sontak, putusan ini menjadi sorotan publik lantaran dinilai mengandung sejumlah kejanggalan dan bernuansa politik terkait munculnya wacana usulan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka (36 tahun), yang merupakan putra Presiden Jokowi, menjadi cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto. Terlebih, putusan ini seolah tidak bisa dilepaskan dari kedekatan Presiden Jokowi dengan Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik iparnya. Artinya, dengan bermodal putusan MK itu, bakal memuluskan jalan pencalonan Gibran sebagai cawapres.

“Putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pemilu jelas masuk dalam ranah politik praktis. Jadi ini bukan Mahkamah hukum, tapi politik,” ujar Dekan FH Universitas Brawijaya Dr. Aan Eko Widiarto saat dikonfirmasi Hukumonline, Senin (16/10/2023).     

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya ini menilai walaupun dalam pertimbangan MK masih menggunakan dalil kebijakan hukum terbuka (open legal policy), hal tersebut hanya dipergunakan sebagai argumentasi semata. Menurutnya, MK yang sebelumnya menolak uji materi syarat batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun yang dimohonkan pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Walikota Bukittinggi itu merupakan perspektif umum untuk kepentingan partai.

Tags:

Berita Terkait