Ragam Persoalan dalam Sengketa Pemilu
Sengketa Pemilu 2019:

Ragam Persoalan dalam Sengketa Pemilu

MK akan berupaya mengantisipasi segala masalah dalam pelaksanaan PHPU 2019. Mulai mengidentifikasi modus pelanggaran pemilu, keamanan, menjaga integritas, standar pemeriksaan bukti yang memiliki nilai pembuktian dalam sidang sengketa Pemilu 2019.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Veri menilai akan terjadi kerumitan menyelesaikan sengketa Pemilu Serentak 2019. Karena itu, Bawaslu dan MK harus saling berkoordinasi mengenai penyelesaian perkara sengketa pemilu ini. Menurut Veri, dalam pemilu serentak nanti kemungkinan masyarakat hanya fokus pada pilpres. Padahal, di hari pemungutan suara itu yang dipilih bukan hanya capres-cawapres, tetapi juga para caleg.

 

Veri khawatir setelah proses penghitungan suara capres-cawapres di tingkat TPS selesai, masyarakat menganggap pemilu serentak telah berakhir. Sehingga sudah tidak memperhatikan lagi proses penghitungan untuk pemilu legislatif baik DPR, DPD, dan DPRD. Lemahnya pengawasan ini memicu terjadinya pelanggaran/ kecurangan yang bisa berujung gugatan ke MK. Veri menyebut yang menjadi objek sengketa di MK yakni penetapan KPU terhadap hasil pemilu nasional.

 

UU Pemilu mengatur perselisihan hasil pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional. Untuk peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada MK.

 

Permohonan paling lama diajukan 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara hasil pemilu DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU. Jika permohonan kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapinya paling lama 3x24 jam sejak permohonan diterima oleh MK.

 

Menurut Veri, regulasi yang mengatur jangka waktu pemeriksaan perkara pemilu legislatif dan pilpres diatur Peraturan MK Tahun 2018. Untuk perkara hasil perselisihan pemilu DPD, DPR dan DPRD diputus paling lama 30 hari sejak permohonan dicatat secara lengkap dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).

 

Dia mengingatkan ada perbedaan untuk permohonan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu Presiden dan wakil Presiden. Pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU. Kemudian, MK memutus perselisihan ini paling lama 14 hari sejak permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.

 

Pentingnya dokumen bukti

Veri menegaskan putusan MK terkait sengketa pemilu ini pun bersifat final dan mengikat. Terpenting bagi peserta pemilu yang bersengketa di MK yakni menghadirkan bukti-bukti memperkuat dalil permohonan. Melihat praktik pengalaman sengketa Pilpres 2014 yang diajukan pasangan capres-cawapres, Veri menilai saat itu masing-masing tim hukum kedua kandidat kewalahan. Permohonan dan dalil yang dihadirkan dalam persidangan terlihat tidak tersusun dengan baik.

Tags:

Berita Terkait