Ragam Persoalan dalam Sengketa Pemilu
Sengketa Pemilu 2019:

Ragam Persoalan dalam Sengketa Pemilu

MK akan berupaya mengantisipasi segala masalah dalam pelaksanaan PHPU 2019. Mulai mengidentifikasi modus pelanggaran pemilu, keamanan, menjaga integritas, standar pemeriksaan bukti yang memiliki nilai pembuktian dalam sidang sengketa Pemilu 2019.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Pengamanan Pemilu

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pemilu yakni faktor keamanan. Potensi terjadinya konflik dalam pemilu sangat besar, apalagi jika berujung sengketa. Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf mengatakan upaya pencegahan sangat penting dilakukan. Melihat peristiwa di beberapa negara seperti Libya, seringkali konflik yang terjadi dalam pemilu berujung kekerasan.

 

Menghadapi situasi ini aparat kepolisian harus berada di depan untuk mengatasi kerawanan pemilu. Upaya pencegahan sampai tindakan represif harus disiapkan dan dilakukan secara proporsional. Jika konflik akibat pemilu menyebabkan kerusuhan masif dan mengancam kedaulatan negara, aparat TNI bisa dilibatkan. Tapi perlu diingat, pelibatan TNI ini harus dilakukan melalui Keputusan Presiden sebagaimana diatur pasal 7 ayat (3) UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI.

 

“Pelibatan TNI untuk mengatasi kerusuhan akibat konflik yang terjadi dalam ajang pemilu dimungkinkan, tapi sebagai pilihan terakhir ketika polisi dan aparat penegak hukum tidak bisa lagi menanganinya,” ujar Al.

 

Saat Rapat Kerja (Raker) belum lama ini, Ketua MK Anwar Usman mengungkapkan beberapa antisipasi menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2019, dapat dimulai menginventarisasi potensi bentuk-bentuk kecurangan yang terjadi agar dapat memutus sengketa pemilu dengan tepat.   

 

Anwar mengurai beberapa potensi bentuk kecurangan tersebut. Pertama, pembagian sisa surat undangan untuk memilih yang dibagikan kepada mereka yang tidak berhak. Kedua, memindahkan suara calon legislator yang satu kepada calon legislator lain dalam satu partai atau memasukkan suara partai ke calon legislator tertentu. Ketiga, jual beli rekapitulasi suara (politik uang), terutama bagi partai yang tidak lolos parliamentary threshold.

 

“Namun, kita berharap agar hasil penyelenggaraan pemilu serentak sedapat mungkin tidak bermuara di MK,” katanya.  Baca Juga: Gelar Raker, MK Identifikasi Modus Kecurangan Sengketa Pemilu

 

Wakil Ketua MK Aswanto pun berharap MK sebagai lembaga peradilan yang diharapkan para pencari keadilan menyiapkan diri secara maksimal. Para pencari keadilan yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilu ke MK karena mereka yakin ada keadilan yang diputuskan penyelenggara negara (MK). Karenanya, tugas MK mengadili dan membuktikan apa yang sesungguhnya terjadi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait