Ragam Persoalan dalam Sengketa Pemilu
Sengketa Pemilu 2019:

Ragam Persoalan dalam Sengketa Pemilu

MK akan berupaya mengantisipasi segala masalah dalam pelaksanaan PHPU 2019. Mulai mengidentifikasi modus pelanggaran pemilu, keamanan, menjaga integritas, standar pemeriksaan bukti yang memiliki nilai pembuktian dalam sidang sengketa Pemilu 2019.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Veri, tim masing-masing pasangan calon kesulitan menyusun dokumen pendukung karena batas waktu yang tersedia untuk mengajukan gugatan sangat terbatas yakni 3x24 jam. Padahal data dan dokumen yang harus disortir tim hukum sangat banyak. Karena itu, penting bagi setiap capres-cawapres untuk menyiapkan berbagai dokumen terkait hasil pilpres sejak awal.

 

Pendokumentasian ini lebih baik dilakukan untuk setiap wilayah dan setiap tingkatan, misalnya tahap rekapitulasi dari TPS, kelurahan (PPS), kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi dan nasional. “Bukan hanya pasangan calon yang kalah saja yang perlu menyiapkan dokumen ini, tapi juga kandidat yang menang pun harus bersiap karena mereka berpotensi digugat.”

 

Sejumlah hal yang patut diperhatikan dalam dokumentasi ini, menurut Veri antara lain laporan pelanggaran yang sudah diajukan tim kepada penyelenggara pemilu di berbagai daerah. Catatan saksi di setiap TPS, berbagai bentuk praktik pelanggaran dan kecurangan yang terjadi. Beragam macam dokumen dan bukti tersebut harus terkompilasi dengan baik per daerah dan untuk setiap isu.

 

Dia memperkirakan bakal terjadi kerumitan dalam proses penyelesaian sengketa pemilu di MK. Pemilu serentak berdampak pada rekapitulasi suara untuk Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif yang dilakukan juga secara serentak. Veri khawatir terjadi penumpukan perkara sengketa di MK. Selain itu, hakim konstitusi harus jeli melihat keterkaitan sengketa yang terjadi dalam pilpres dan pileg, misalnya terkait bukti dan fakta.

 

“Kita berharap penyelesaian sengketa ini bisa berlangsung aman dan damai. Tapi harus diantisipasi kerumitan yang bakal muncul ketika memeriksa perkara sengketa pemilu ini,” ujarnya mengingatkan.

 

Veri menyarankan upaya terbaik yang bisa dilakukan peserta pemilu menyelesaikan sengketa yang terjadi di setiap tahapan. Misalnya, ketika di suatu daerah dinyatakan terjadi pelanggaran dan harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Bagi Veri, jangan persoalan ini dibiarkan berlarut sampai rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional. Persoalan kecil yang tidak segera diselesaikan bakal menjadi masalah besar.

 

“Penyelesaian sengketa di MK harus dilihat sebagai upaya terkahir jika semua upaya sudah dilakukan di setiap tahapan tidak bisa selesai,” ujarnya. Baca Juga: Mengintip Persiapan Tim Hukum Jokowi-Prabowo di Sengketa Pilpres

Tags:

Berita Terkait