Ragam Usulan Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer
OPINI

Ragam Usulan Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer

Mulai dari tujuan dan pedoman pemidanaan, hingga sanksi pidana tambahan berupa pemecatan sampai penurunan pangkat.

•Bacaan 6 Menit
MW

Kelima, dalam KUHP Baru, jenis pidana denda dirumuskan dengan menggunakan sistem kategori. Sistem mana dimaksudkan agar dalam perumusan tindak pidana tidak perlu disebutkan suatu jumlah denda tertentu, melainkan cukup dengan menunjuk kategori denda yang sudah ditentukan dalam Buku Kesatu. Dasar pemikiran penggunaan sistem kategori tersebut adalah pidana denda relatif sering berubah nilainya karena perkembangan nilai mata uang.

Sehubungan dengan adanya KUHP Baru maka tentunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) perlu juga dilakukan pembaharuan mengingat ‘jiwa’ dari KUHP Baru telah berubah. Namun pembaharuan hukum pidana militer tentunya harus bersifat komprehensif dari sekadar mengganti atau memperbaharui KUHPM. Pembaharuan mana harus meliputi pembaharuan dalam bidang struktur hukum (legal structure), materi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legalculture). Pembaharuan tersebut harus dilakukan secara global/menyeluruh tentunya dengan mengedepankan kepentingan pertahanan negara.

Terkait dengan pembaharuan hukum pidana militer, maka dalam tulisan ini akan mengangkat tiga topik yaitu: pertama, tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan yang dalam ‘KUHP Baru’ diatur dalam Pasal 51 dan 53, bagaimana sebaiknya diformulasikan dalam KUHPM yang baru. Kedua, permasalahan sanksi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap terpidana yang dijatuhi hukuman pidana penjara. Ketiga, permasalahan hukuman tambahan berupa penurunan pangkat.

Tujuan dan Pedoman Pemidanaan KUHPM yang Baru

Terkait dengan tujuan pemidanaan maka tentunya dalam KUHPM yang baru perlu diberikan rumusan tersendiri yang berbeda dengan KUHP mengingat bagi militer yang tidak dilakukan pemecatan maka akan menjalani pidana di Lemasmil yang tentunya berbeda dengan sipil. Di mana terhadap militer tersebut akan dilakukan pembinaan aspek mental kepribadian untuk membentuk kembali insan Prajurit yang bersapta marga dan menghayati sumpah prajurit dan meningkatkan keterampilan dasar keprajuritan.

Adapun usulan untuk tujuan pemidanaan dalam KUHPM yang baru adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan pembinaan mental guna membentuk kembali insan prajurit yang bersapta marga dan menghayati sumpah prajurit serta meningkatkan ketrampilan dasar keprajuritan;
  2. Sebagai efek jera agar tidak mengulangi kembali melakukan tindak pidana dan sebagai efek deterrence bagi prajurit lainnya;
  3. Menegakkan norma hukum demi kepentingan pertahanan negara;
  4. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat;
  5. Mempersiapkan mental bagi prajurit yang dijatuhi sanksi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer untuk kembali ke dalam masyarakat.

Adapun usulan terkait pedoman pemidanaan dalam KUHPM yang baru adalah sebagai berikut:

  • Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim militer wajib menegakkan hukum dan keadilan serta memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara;
  • Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan serta memperhatikan kepentingan penyelenggaraan keamanan negara terdapat pertentangan antara kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, maka hakim militer wajib mengutamakan kemanfaatan;

Sanksi Pidana Tambahan Berupa Pemecatan

Terkait dengan sanksi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer diketahui bahwa dalam praktik angkanya sangatlah tinggi. Di mana pada tahun 2015 tercatat bahwa dari jumlah terpidana 1.317 orang, 40% persennya dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yaitu sejumlah 533 orang.

militerkuhpsanksi pidanapengadilan militerperadilan militer
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info