Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Novian, resmi menyandang gelar doktor dengan predikat sangat memuaskan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Selasa (1/7/2025).
Ia lulus setelah berhasil mempertahankan disertasi dalam sidang terbuka promosi doktornya di depan para penguji. Tema disertasi yang diusung tergolong terobosan baru dengan judul 'Perseroan Terbatas (PT) sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pertanggungjawaban Pidananya dalam Hukum Pidana Indonesia'.
Dalam sidang terbuka, Novian menyebut berdasarkan penilaian risiko pencucian uang yang dilakukan PPATK terhadap badan hukum, diketahui PT sebagai salah satu badan hukum dengan entitas yang memiliki risiko tinggi sebagai sarana pencucian uang. Hal tersebut dapat diketahui berdasarkan tingkat kecenderungan PT sebagai sarana pencucian uang yang tinggi dengan nilai skala 9.
Kondisi ini disebabkan oleh banyaknya jumah suspicious transaction report dengan terlapor korporasi sebagai faktor ancaman dan tingginya kerentanan pada terlapor korporasi. Disamping itu, korporasi juga memiliki tingkat dampak yang tinggi.
"Selama ini orang berpikir yang bisa mencuci uang hanya individu. Padahal kini, dunia sudah berubah, kejahatan bukan hanya dilakukan oleh manusia, tapi juga bisa melalui badan hukum seperti PT," ujar Novian.
Baca juga:
- Raih Gelar Doktor, Albert Richi Aruan Dorong Pembentukan UU Kebendaan Digital untuk Pajak Cryptocurrency
- Angkat Isu Penegakan Hukum Narkotika, Bayu Sasongko Raih Gelar Doktor di Universitas Borobudur
Meski pada praktiknya saat ini masih sedikit kasus yang memutus PT sebagai pelaku pencucian uang, namun dengan ketentuan hukum yang sudah ada, seharusnya penegakan di masa depan bisa lebih optimal. Pada akhirnya, menurut Novian semua ini akan bermuara pada meningkatnya integritas dan stabilitas sistem keuangan yang akan terjaga jika pelaku kejahatan dapat ditekan.
Novian tidak menampik masih banyak pekerjaan rumah bagi bangsa ini. Kerangka hukum anti pencucian uang harus terus berkembang seiring dengan dinamika zaman dan kebutuhan yang ada. Termasuk maraknya transaksi digital dan kripto saat ini, yang tentu membutuhkan antisipasi dan kesiapan tersendiri.
Namun, pembaruan regulasi tidak selalu harus melalui perubahan undang-undang. Penguatan bisa dilakukan melalui peraturan internal dan koordinasi antar lembaga. Di PPATK, dinamika peraturan internal adalah hal yang biasa. Novian mendorong perbaikan regulasi di tingkat internal, khususnya dalam menganalisis dan menindak PT yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Menempuh pendidikan doktor di bidang hukum pidana FHUI bukan perjalanan mudah bagi Novian. Ia sempat mengalami pasang surut. Bahkan pernah terpikir untuk menyerah di tengah jalan. Namun, semangat dari keluarga, orang tua, dukungan teman-teman, dan tekad pribadi membantunya bertahan.
"UI itu punya standar tinggi. Mereka enggak mau forum akademis dibuat main-main dan mudah. Tapi saya justru menikmati proses itu. Bagi saya, itu bukan sesuatu yang menakutkan. Sekarang saya bangga dengan hasil akhir yang memuaskan" tuturnya.
Setelah meraih gelar doktor, Novian mengaku tertarik untuk terjun ke dunia akademik. Baginya, ada semacam panggilan untuk membagikan pengetahuan kepada generasi muda. Ia berencana memperluas kajian tersebut dengan latar belakang yang dikaitkan dengan pencucian uang.
Promotor disertasi, Prof Topo Santoso menyebut Novian adalah doktor hukum pertama di Indonesia yang secara khusus mengangkat tema disertasi PT sebagai pelaku pencucian uang. Dengan demikian, Novian tercatat sebagai doktor ke-332 yang dihasilkan oleh FHUI dan doktor ke-9 yang diluluskan sepanjang tahun 2025 di FHUI.
















