Raih Gelar Doktor, Tjhong Sendrawan Usung Pembaruan Hukum Kenotariatan di Tengah Disrupsi Teknologi
Terbaru

Raih Gelar Doktor, Tjhong Sendrawan Usung Pembaruan Hukum Kenotariatan di Tengah Disrupsi Teknologi

Pentingnya pembaruan mendasar dalam pendidikan hukum, khususnya di bidang kenotariatan.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Tjhong Sendrawan (kelima dari kanan) berfoto bersama para penguji seusai menjalani sidang disertasi di Gedung FHUI, Jumat (28/11/2025). Foto: WIL
Tjhong Sendrawan (kelima dari kanan) berfoto bersama para penguji seusai menjalani sidang disertasi di Gedung FHUI, Jumat (28/11/2025). Foto: WIL

Tjhong Sendrawan resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari FH UI setelah mempertahankan disertasinya. Disertasi tersebut menyoroti urgensi pembaruan pendidikan kenotariatan di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Dalam sidang promosi (28/11/2025), Tjhong menegaskan perlunya redefinisi peran notaris. Notaris harus mampu beradaptasi dengan tuntutan digital dan menjaga esensi jabatan sebagai pengemban amanah kepercayaan publik, bukan terjebak pada pemahaman tradisional. Menurutnya pentingnya pembaruan mendasar dalam pendidikan kenotariatan yang berkembang pesat dalam satu dekade terakhir.

“Awalnya pendidikan kenotariatan itu baru lima PTN yang boleh. Karena lingkupnya sekarang ada di bawah Dikti dan Dikti membuka program magister kenotariatan, sekarang sudah ada 38 perguruan tinggi yang memiliki program ini. Itu akan sulit mengontrol kualitas lulusannya,” ujar Tjhong kepada Hukumonline.

Baca juga:

Menurutnya, situasi tersebut menjadi dasar kritik dalam disertasinya. Ia menekankan bahwa pendidikan kenotariatan tidak seharusnya berhenti pada keterampilan teknis seperti pembuatan akta. Namun lebih dari itu, bisa memberi kontribusi dalam pengembangan ilmu hukum dan masyarakat

Dia mengakui proses penyusunan disertasi bukan tanpa tantangan. Minimnya literatur membuatnya melakukan studi komparasi ke berbagai negara. Terutama karena topik penelitiannya berkaitan dengan perkembangan teknologi yang terus bergerak cepat. Penelitian yang diusung berupaya menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akta otentik di tengah disrupsi digital yang terus berkembang.

“Sehingga masyarakat harus bisa memahami bagaimana hukum dapat mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat, khususnya terkait kebutuhan akta otentik dalam konteks teknologi,” imbuhnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info