Tjhong Sendrawan resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari FH UI setelah mempertahankan disertasinya. Disertasi tersebut menyoroti urgensi pembaruan pendidikan kenotariatan di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Dalam sidang promosi (28/11/2025), Tjhong menegaskan perlunya redefinisi peran notaris. Notaris harus mampu beradaptasi dengan tuntutan digital dan menjaga esensi jabatan sebagai pengemban amanah kepercayaan publik, bukan terjebak pada pemahaman tradisional. Menurutnya pentingnya pembaruan mendasar dalam pendidikan kenotariatan yang berkembang pesat dalam satu dekade terakhir.
“Awalnya pendidikan kenotariatan itu baru lima PTN yang boleh. Karena lingkupnya sekarang ada di bawah Dikti dan Dikti membuka program magister kenotariatan, sekarang sudah ada 38 perguruan tinggi yang memiliki program ini. Itu akan sulit mengontrol kualitas lulusannya,” ujar Tjhong kepada Hukumonline.
Baca juga:
- Memahami Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta HKI di Era Digital
- FHUI Beri Penghargaan Kepada 102 Lulusan Berpredikat Cumlaude
Menurutnya, situasi tersebut menjadi dasar kritik dalam disertasinya. Ia menekankan bahwa pendidikan kenotariatan tidak seharusnya berhenti pada keterampilan teknis seperti pembuatan akta. Namun lebih dari itu, bisa memberi kontribusi dalam pengembangan ilmu hukum dan masyarakat
Dia mengakui proses penyusunan disertasi bukan tanpa tantangan. Minimnya literatur membuatnya melakukan studi komparasi ke berbagai negara. Terutama karena topik penelitiannya berkaitan dengan perkembangan teknologi yang terus bergerak cepat. Penelitian yang diusung berupaya menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akta otentik di tengah disrupsi digital yang terus berkembang.
“Sehingga masyarakat harus bisa memahami bagaimana hukum dapat mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat, khususnya terkait kebutuhan akta otentik dalam konteks teknologi,” imbuhnya.
















