Perkembangan kecerdasan artifisial (AI) yang semakin masif menuntut kejelasan kerangka pertanggungjawaban dalam hukum perdata Indonesia. Isu ini menjadi fokus dalam sidang terbuka promosi doktor yang digelar Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Adalah Togi Pangaribuan, yang telah sukses mempertahankan disertasinya dengan topik ‘Tanggung Jawab Keperdataan Dalam Sistem Kecerdasan Artifisial’ dalam sidang terbuka Promosi Doktor FHUI, Jum'at (27/2/2026).
Dalam sidang terbuka, Togi menegaskan berdasarkan hukum positif Indonesia, kecerdasan artifisial belum dapat dianggap sebagai subjek hukum. Meski di sejumlah negara berkembang konsep yang memberi status subjek hukum kepada entitas non-manusia, namun sistem hukum perdata Indonesia belum mengakui kecerdasan artifisial sebagai entitas hukum yang berdiri sendiri.
Dalam kerangka hukum perdata nasional, AI lebih tepat dikategorikan sebagai benda tidak berwujud dan benda bergerak. Konsekuensinya, kecerdasan artifisial tidak memiliki hak dan kewajiban hukum. Posisi ini, menurut Togi, berpotensi menghambat penanggulangan risiko dari penggunaan AI yang kian berkembang di Indonesia.
“Pertanggungjawaban perdata pada dasarnya muncul ketika terjadi pelanggaran terhadap hak subjektif orang lain, baik yang bersumber dari wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Baca Juga:
- Raih Doktor Hukum, Andika Usulkan Negara Kelola Protokol Notaris sebagai Arsip Negara
- Raih Gelar Doktor, Tjhong Sendrawan Usung Pembaruan Hukum Kenotariatan di Tengah Disrupsi Teknologi
Pertanggungjawaban tersebut menurut Togi tidak selalu mensyaratkan adanya unsur kesengajaan, melainkan dapat timbul karena kelalaian atau bahkan semata-mata karena risiko dari suatu aktivitas tertentu. Sejumlah bentuk pertanggungjawaban dapat diterapkan.
















