Raih Gelar Doktor, Togi Pangaribuan Tawarkan Model Pertanggungjawaban Keperdataan AI
Terbaru

Raih Gelar Doktor, Togi Pangaribuan Tawarkan Model Pertanggungjawaban Keperdataan AI

AI lebih tepat dikategorikan sebagai benda tidak berwujud dan benda bergerak. Konsekuensinya, AI tidak memiliki hak dan kewajiban hukum. Tapi berpotensi menghambat penanggulangan risiko dari penggunaan AI di Indonesia.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

Ditemui usai sidang, Togi mengungkapkan topik disertasinya lahir dari keresahan pribadi yang muncul pada masa pandemi Covid-19, ketika penggunaan teknologi meningkat drastis.

“Awalnya topik ini datang dari keresahan. Waktu Covid-19, teknologi begitu dominan. Kami penasaran, kalau ada sistem pekerjaan artifisial yang sangat kompleks dan di dalamnya melibatkan banyak orang, bahkan berbentuk fisik seperti humanoid, apakah itu bisa menjadi subjek hukum atau tidak? Itu yang menjadi latar belakang penulisan disertasi ini,” ujarnya.

Terkait sejauh mana Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mampu menjangkau persoalan kerugian akibat AI, ia menilai pengaturan yang ada sebenarnya masih memadai melalui pengaturan tanggung-gugat dalam KUHPerdata dan pengaturan mengenai agen elektronik dalam UU ITE. Tapi semakin kompleks sistem AI karena melibatkan banyak pihak, maka perlu melihat sistem gradasi risikonya.

Togi yang tercatat sebagai dosen Fakultas Hukum UI itu mengatakan salah satu temuan penting dalam disertasinya adalah pengembangan teori gradasi pertanggungjawaban berbasis risiko. Hal itu terinspirasi dari pendekatan Uni Eropa terhadap regulasi AI.

“Paling signifikan memang teori gradasi risiko itu. Kami banyak terinspirasi dari EU AI. Selain itu, ada juga istilah Electronic Entity Liability,” kata Togi.

Sementara selaku promotor, Edmon Makarim menyoroti pentingnya kontribusi ilmiah yang diberikan. Menurutnya, perdebatan mengenai apakah AI merupakan subjek atau objek hukum memang panjang dan kompleks. Namun, disertasi Togi mengambil pendekatan yang lebih praktis.

“Perdebatannya panjang soal AI itu subjek hukum atau bukan. Tetapi, mau subjek atau objek, jika ada kerugian maka harus ada yang bertanggung jawab. Di situlah pertanggungjawaban keperdataan menjadi sangat penting,” ujarnya.

Menurutnya, disertasi Togi memuat kompleksitas teori yang berhasil disintesiskan dengan baik, meskipun tetap menjadi langkah awal dalam pengembangan kajian hukum AI di Indonesia. Di akhir pernyataannya, Edmon berpesan agar capaian akademik Togi tidak berhenti pada gelar semata.

“Kejarlah terus perkembangan, bukan hanya knowledge tetapi juga kebijaksanaan. Perlu kematangan untuk menjadi bijak. Bijak adalah dasar dari seorang scholar,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info