Raih Gelar Doktor, Togi Pangaribuan Tawarkan Model Pertanggungjawaban Keperdataan AI
Terbaru

Raih Gelar Doktor, Togi Pangaribuan Tawarkan Model Pertanggungjawaban Keperdataan AI

AI lebih tepat dikategorikan sebagai benda tidak berwujud dan benda bergerak. Konsekuensinya, AI tidak memiliki hak dan kewajiban hukum. Tapi berpotensi menghambat penanggulangan risiko dari penggunaan AI di Indonesia.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

Antara lain absolute liability, strict liability, vicarious liability, tanggung renteng, tanggung jawab alternatif, tanggung jawab proporsional, tanggung jawab perusahaan, tanggung jawab profesional, hingga praduga bertanggung jawab.

Staf Khusus Bidang Hukum dan Regulasi Menteri Pemuda dan Olahraga ini juga menyorot UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya UU ITE yang berlaku masih dapat digunakan sebagai salah satu dasar hukum untuk menuntut ganti kerugian akibat penggunaan AI.

Pasal 21 ayat (2) UU ITE misalnya, menggunakan pendekatan absolute liability. Sementara Pasal 21 ayat (3) mencerminkan pendekatan strict liability atau tanggung jawab produk, dan Pasal 21 ayat (4) mengacu pada rezim perbuatan melawan hukum.

Togi menilai langkah pemerintah dalam menyiapkan dua Peraturan Presiden tentang Kecerdasan Artifisial merupakan sinyal penting ke arah pembentukan payung kebijakan nasional AI. Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional Indonesia sebagai pedoman pengelolaan pengembangan dan pemanfaatan AI.

“Meski demikian dikarenakan perkembangan AI yang sangat cepat menuntut adanya pengaturan yang lebih khusus dan spesifik, terutama untuk mengakomodasi risiko dan potensi kerugian yang ditimbulkan,” ujarnya.

Dua pendekatan

Dalam disertasinya, Togi mengkaji praktik di berbagai negara, termasuk pengaturan AI di Uni Eropa yang kerap dijadikan rujukan global. Regulasi AI Uni Eropa memperkenalkan dua pendekatan utama. Yakni pendekatan berbasis risiko dan penggunaan pertanggungjawaban tanpa kesalahan, seperti strict liability.

Namun, ia mengingatkan adopsi model asing harus mempertimbangkan kondisi sistem hukum Indonesia. Sejumlah faktor penting yang perlu diperhitungkan antara lain para pihak dalam ekosistem AI, fenomena black box effect, persoalan niat dan kausalitas, hingga hambatan masuk dalam industri teknologi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info