Antara lain absolute liability, strict liability, vicarious liability, tanggung renteng, tanggung jawab alternatif, tanggung jawab proporsional, tanggung jawab perusahaan, tanggung jawab profesional, hingga praduga bertanggung jawab.
Staf Khusus Bidang Hukum dan Regulasi Menteri Pemuda dan Olahraga ini juga menyorot UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya UU ITE yang berlaku masih dapat digunakan sebagai salah satu dasar hukum untuk menuntut ganti kerugian akibat penggunaan AI.
Pasal 21 ayat (2) UU ITE misalnya, menggunakan pendekatan absolute liability. Sementara Pasal 21 ayat (3) mencerminkan pendekatan strict liability atau tanggung jawab produk, dan Pasal 21 ayat (4) mengacu pada rezim perbuatan melawan hukum.
Togi menilai langkah pemerintah dalam menyiapkan dua Peraturan Presiden tentang Kecerdasan Artifisial merupakan sinyal penting ke arah pembentukan payung kebijakan nasional AI. Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional Indonesia sebagai pedoman pengelolaan pengembangan dan pemanfaatan AI.
“Meski demikian dikarenakan perkembangan AI yang sangat cepat menuntut adanya pengaturan yang lebih khusus dan spesifik, terutama untuk mengakomodasi risiko dan potensi kerugian yang ditimbulkan,” ujarnya.
Dua pendekatan
Dalam disertasinya, Togi mengkaji praktik di berbagai negara, termasuk pengaturan AI di Uni Eropa yang kerap dijadikan rujukan global. Regulasi AI Uni Eropa memperkenalkan dua pendekatan utama. Yakni pendekatan berbasis risiko dan penggunaan pertanggungjawaban tanpa kesalahan, seperti strict liability.
Namun, ia mengingatkan adopsi model asing harus mempertimbangkan kondisi sistem hukum Indonesia. Sejumlah faktor penting yang perlu diperhitungkan antara lain para pihak dalam ekosistem AI, fenomena black box effect, persoalan niat dan kausalitas, hingga hambatan masuk dalam industri teknologi.
















